HUKRIM, RIAUFAKTA.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menyatakan Bupati Rokan Hulu, Achmad, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan massa terkait pencurian kelapa sawit PT Budi Murni Panca Jaya.
“Iya betul, (Achmad) sudah tersangka,” kata Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (27/4/2015).
Brigjen Dolly juga mengatakan, penyidik Direskrimum Polda Riau akan meminta keterangan Bupati Achmad untuk proses penyidikan kasus tersebut pada hari Kamis mendatang (30/4/2015).
“Surat pemanggilan sudah kami kirim,” katanya.
Dalam Surat Pemanggilan Nomor S.Pgl/911/IV/2015 Reskrimum tertera bahwa Achmad selaku Bupati Rokan Hulu (Rohul) dipanggil selaku tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Dalam surat panggilan resmi yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim itu juga menyebutkan, bahwa pemeriksaan terahdap Achmad akan dilakukan oleh Kompol Hepimas di ruang gelar perkara Ditreskrimum Polda Riau.
Polda Riau kini bisa leluasa memintai keterangan kepala daerah tanpa perlu meminta izin kepada Presiden RI. Hal ini merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012, terkait pengujian Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa MK menyatakan sebagian materi pasal 36 UU pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) bertentangan dengan konstitusi, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keputusan itu menegaskan bahwa izin presiden untuk tahap penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana tidak dibutuhkan bagi seorang kepala daerah atau wakilnya, karena proses hukum itu tidak menghalangi yang bersangkutan menjalankan tugas. Meski begitu, penegak hukum tetap membutuhkan izin presiden untuk melakukan penahanan yang akan membatasi ruang gerak kepala daerah.
Bupati Achmad ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara diduga tindak pidana menyuruh orang lain untuk secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian atau menghasut dimuka umum supaya orang melakukan sesuatu tindak pidana.
Kejadian ini merupakan buntut dari aksi pencurian buah sawit secara bersama-sama milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ), yang terjadi pada akhir Januari 2015 di Kecamatan Kepenuhan, Rohul.
Penyidik menyangkakan Achmad dengan pasal 363 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 e atau pasal 160 KUHPidana. Sementara itu, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Achmad maupun Pemkab Rohul terkait penetapan orang nomor satu di daerah itu menjadi tersangka.
Achmad belum bersedia menjawab telepon maupun pesan singkat berisi pertanyaan Antara untuk konfirmasi yang dikirimkan ke telepon seluler pribadinya.
Sebelumnya, Bupati Achmad dilaporkan oleh Aswin Sutanto pada 29 Januari 2015 karena telah menyuruh dan memerintahkan warga di Kecamatan Kepenuhan, Rohul, untuk memanen sawit milik PT BMPJ. Kemudian, sawit itu dibawa ke PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang tengah bersengketa dengan BMPJ.
Padahal, kedua perusahaan tersebut masih bersengketa atas lahan yang kini dalam status quo dan dalam penjagaan Polda Riau. Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya juga telah menetapkan tujuh warga Kecamatan Kepenuhan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sawit itu. ***(Ant)