Polres Bengkalis Musnahkan 40 Ton Bawang Ilegal

Musnahkan BawangBENGKALIS, RIAUFAKTA.com - Polres Bengkalis, Provinsi Riau, bersama Balai Karantina Pertanian musnahkan sebanyak 40 ton bawang merah ilegal di tempat pembuangan sampah di Jalan Bantan Kabupaten Bengkalis, Rabu (29/4/2015).

Pemusnahan bawang merah ilegal tersebut dilakukan dengan cara didiling, dibakar dan ditanam.

“Bawang merah ini dimusnahkan sekitar 40 ton, dan pemusnahan juga disaksikan oleh pihak Pengadilan, Kodim, Kejaksaan kemudian juga dari pihak Kepolisian yang sama-sama memusnahkan bawang merah ilegal ini,” kata Kapolsek Bengkalis, AKBP A Supriyadi.

Ia mengatakan barang bukti bawang merah tersebut ditangkap tanpa pemilik, pada saat bawang tersebut ditangkap, tidak ditemukan abk maupun pemiliknya.

“Pada saat barang ini ditangap, sifatnya temuan karena pemiliknya lari saat pihak Kepolisian melakukan penangkapan di Desa Pematang Duku,” katanya.

Pemusnahan barang bukti bawang merah ilegal ini merupakan barang bukti tangkapan beberapa waktu lalu, sebanyak 40 Ton bawang merah ilegal, yang sudah dimuat di Cold Diesel. Bawang tersebut diduga kuat berasal dari negara jiran Malaysia.

Turut hadir pada pelaksanaan pemusnahan bawang merah illegal tersebut Kepala Karantina Bengkalis Farida, Perwakilan Dandim 0303 Bengkalis Kapten Pol T Girsang, Ketua PN Bengkalis Rustiono, perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkalis Zikrullah SH, Kapolres Bengkalis AKBP A. Supriyadi dan Kapolsek Bengkalis AKP Mebby Trisono. ***(Ant)

Tanggapan

Komentar

Tags: