Berantas Narkoba, Polres Inhu Bekuk Seorang Bandar

Pelaku bersama barang bukti narkoba yang berhasil diamankan di Mapolres Inhu | Foto IAN

Pelaku bersama barang bukti narkoba yang berhasil diamankan di Mapolres Inhu | Foto IAN

RENGAT, RIAUFAKTA.com - Berakhir sudah perjalanan Anton Aspapera (35) seorang pengedar narkoba di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau .

Sepak terjang Anton di dunia peredaran narkoba terhenti setelah Polsek Peranap bekerja sama Tim Satuan Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil menciduk pria ini, Kamis (30/4/2015).

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo Sik SH saat dikonfirmasi RiauFAKTA.com, melalui Kasubag Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, melalui pesan singkatnya, Jumat (1/5/2015) menyebutkan, Anton ditangkap Kamis (30/4) sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Semelinang Darat, Kecamatan Peranap.

“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti yang didapat di dalam dompet tersangka sabu-sabu sebanyak 21 paket, ” ungkap Yarmen Djambak.

Tidak sampai situ saja, sambung Yarmen, kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan berhasil menemukan kotak hitam di dalam kardus di atas rak-rak piringyang di dalamnya juga ditemukan narkoba jenis daun ganja 32 linting, serta 27 paket sabu.

“Setelah menggeledah rumah tersangka, kita berhasil menemukan barang bukti lain sebanyak 32 linting ganja siap pakai dan 27 paket sabu-sabu siap edar, ” sebut Yarmen.

Guna memperdalam penyelidikan terhadap pelaku, dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti narkoba sudah diamankan di Polres Indragiri Hulu.

Ditambahkan Yarmen, tersangka akan diancam dengan undang-undang narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ***(IAN)

Tanggapan

Komentar

Tags: