KAMPAR, RIAUFAKTA.com - Setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di ruangan Tipikor Polres Kampar, akhirnya mantan Ka Sat Pol PP Kampar, A Mius yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Pemadaman Kebakaran (Damkar) Kota Pekanbaru, resmi ditahan.oleh Polres Kampar, Senin (04/5/2015).
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap A Mius tersebut terkait dengan dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Kampar beberapa tahun silam.
Pantauan wartawan di Mapolres Kampar, terlihat A Mius datang didampingi dua orang rekannya, dan diketahui salah satu adalah pengacara yang bernama Mahfuzaat.
Setelah beberapa jam di dalam ruangan Tipikor, akhirnya A Mius keluar dari ruangan dan menuju arah mobilnya yang terletak di depan Mapolres Kampar untuk pergi makan siang.
Sekilas wajahnya terlihat pucat setelah di cecar beberapa pertanyaan oleh penyidik di ruangan Tipikor. Namun ketika hendak dikonfirmasi oleh beberapa awak media, A Mius enggan berkomentar banyak.
“Tunggu saja prosesnya, sekarang kan lagi berjalan, ” singkatnya.
Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono saat dikonfirmasi di ruangannya terkait masalah tersebut mengatakan, kalau penahanan yang dilakukan itu benar adanya, dan sebelum itu pihak kepolisian sudah melakukan investigasi dan pemeriksaan kepada AG dan A Mius sendiri.
“Dari keterangan AG, kita mendapatkan titik terang bahwa A Mius terbukti melakukan penyelewengan dana Pilkada tahun 2011 lalu, ” kata Ery.
Ditambahkan Ery, alasan dilakukan penahanan terhadap A Mius agar barang bukti tidak dihilangkan, karena kasus ini akan dikembangkan, sehingga nantinya bisa tau siapa saja yang terlibat dalam penyelewengan dana atau kegiatan fiktif tersebut.
“Status tersangka saudara Mius sendiri sudah ditetapkan pada Januari 2015 lalu, ” tambahnya.
Akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh A Mius tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 310 juta. Dan penahanan sendiri akan di jalani 20 hari ke depan. ***(Hen)