Penyidik Kejati Riau Kantongi Nama Tersangka Dugaan Korupsi LPPM Unilak

kejatiii-rHUKRIM, RIAUFAKTA.com - Setelah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemanggilan pihak terkait untuk dimintai keterangannya, akhirnya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan salah seorang tersangka berinisial EY (Ketua LPPM Unilak), terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning senilai Rp5,4 miliar. EY ditetapkan sebagai tersangka, setelah pihaknya menemukan dan mengumpulkan bukti-bukti cukup.

“Untuk kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning, tersangka sudah ada. Tersangkanya berinisial EY, selaku penerima suap kelola,” ujar penyidik yang namanya dirahasiakan.

Penetapan EY, sebagai tersangka setelah pihaknya menemukan dan mendapatkan bukti cukup, usai dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya.

“Tapi yang berhak untuk memberikan keterangan yaitu Pidana Khusus (Pidsus) atau Kasipenkum,” jelasnya.

Terkait penetapan EY, sebagai tersangka, Kasipenkum Mukhzan SH MH, saat dikonfirmasi belum lama ini, mengaku belum dapat memberikan keterangannya.

Pihaknya menunggu intruksi pimpinan dalam hal ini Kepala Kejati (Kajati) Riau, Sety Untung Arimuladi SH MHum.

“Off the record dulu,” ungkapnya melalui pesan singkat.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat, tentang dugaan beberapa program penelitian di lembaga yang disinyalir merugikan negara.

Dari beberapa pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaannya. Kemudian, anggaran yang dipatok dalam setiap penelitian dilakukan secara sewenang-wenang dan beberapa item pekerjaan dilakukan mark-up anggaran.

Pada kasus ini penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Rektor Unilak, untuk dimintai keterangannya. Tak hanya itu, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat teras di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Riau yang diduga terjadi Mark-Up kasus penelitian tahun 2014 silam.

Kasus ini sebelumnya, belasan warga yang tergabung dalam Anti Tindak Korupsi (Antak) Riau menggelar aksi demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (29/1/2015) silam.

Massa menuntut agar mengusut dugaan korupsi pada pelaksanaan program penelitian Lembaga Penelitian dan Pengandian pada Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning tahun anggaran 2014 dan beberapa lembaga penelitian lainnya.

Program itu, diduga ada indikasi penyimpangan aliran dana pada program swakelola dari Balitbang Provinsi Riau.

Penyimpangan itu diantaranya dugaan mark up untuk proyek tersebut, kemudian hasil pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan, antara pelaksanaan penemitian tidak sama dengan penelitiannya, item pekerjaannya juga diduga fiktif dan banyak lainnya.

Dari data tersebut, penyataan sikapnya yaitu pendemo mendesak lembaga hukum dalam hal ini Kejati Riau, melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, diantaranya Arlizman Agus (Kepala Balitbang Riau), Imam Sukendar (KPA dari Balitbang), Drs.Suhendri (KPA Balitbang Riau), Dra.Linawati (Kasubag Perencanaan Balitbang, Drs. GWR Riche Wiliyati (Staf Balitbang, selaku perencanaan Anggaran kegiatan penelitian 2014), Prof. Syafrani (Rektor Unilak), Dr Ervayendri (Ketua LPPM Unilak), dan sejumlah peneliti pelaksana termasuk UMRI. ***(Fly)

Tanggapan

Komentar

Tags: