HUKRIM, RIAUFAKTA.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengabulkan permintaan perpanjangan masa tahanan tersangka mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkab Bengkalis.
Permintaan perpanjangan masa tahanan itu yakni 40 (empat puluh) hari, terhitung dari tanggal 19 April 2015.
“Iya ada pengajuan perpanjangan penahanan tersangka Jamal Abdillah. Perpanjangannya selama 40 hari terhitung Selasa (19/5/2015),” ujar Kasi Penuntutan Jamal Abdillah kepada wartawan, Selasa (19/5/2015).
Untuk diketahui, ini perpanjangan pertama setelah penahanan 20 hari sebelumnya oleh penyidik Polda Riau terhadap Jamal.
“Jika ancamannya hingga 20 (dua puluh) tahun kemungkinan perpanjangan akan ditambah,” ujar Adhyaksa.
Sebelumnya, tambah Adhyaksa, berkas pemeriksaan tersangka Jamal sudah dilimpahkan, namun berkas tersebut belum lengkap.
“Masih ada yang kurang. Kita memberikan petunjuknya dan harus dilengkapi lagi,” terangnya.
Kasus ini sebelumnya disebut-sebut melibatkan sejumlah mantan anggota legislatif di kabupaten terkaya di Provinsi Riau tersebut. Belakangan penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni Jamal Abdillah.
Kasus ini sendiri telah dinyatakan menyebabkan kerugian negara. Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Hasil audit menunjukkan, total kerugian mencapai Rp 29 miliar untuk tersangka Jamal Abdillah. Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam anggaran Bansos di Kabupaten ini mencapai Rp 272 miliar.
Bantuan diketahui diberikan kepada sekitar dua ribu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2012 silam. Pemberian bantuan diduga tidak tepat sasaran, sehingga menyebabkan kerugian negara. Sejumlah penerima bantuan telah ditelusuri, sebagian besar fiktif. ***(Fly)