HUKRIM, RIAUFAKTA.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil meringkus sebanyak 55 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam dua pekan terakhir.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Rabu, mengatakan 55 tersangka tersebut merupakan bagian dari 38 kasus yang diungkap oleh Kepolisian Resort se Riau terhitung sejak 4 Mei 2015 hingga 17 Mei 2015 lalu.
“Ini adalah bukti bahwa kita benar-benar serius menanggulangi penyalahgunaan narkoba di Riau,” kata Guntur.
Ia mengatakan jajarannya akan terus bekerja keras dalam upaya menumpas peredaran narkoba mengingat Riau selama ini dikenal sebagai pintu masuk peredaran narkoba jaringan internasional.
Menurut Guntur, dari 55 tersangka tersebut, Kepolisian Resort Siak berhasil melakukan penangkapan terbanyak dengan 11 tersangka dan diikuti Polres Bengkalis dengan tujuh tersangka.
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada Kepolisian Daerah Riau atas keberhasilannya mengungkap jaringan narkoba internasional sebesar 46,5 kilogram sabu atau senilai Rp180 miliar pada awal April lalu.
AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi BNN kepada Polda Riau atas usahanya yang selalu berupaya menjaga daerah ini bebas dari peredaran narkoba.
Ia mengatakan letak Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga serta menjadi jalur lintas antar provinsi menjadikan Riau dan banyaknya pelabuhan rakyat tidak resmi menjadikan Riau target utama peredaran narkoba.
Sementara itu, lanjutnya, Polda Riau dengan segala keterbatasannya berusaha semaksimal mungkin dalam upaya memberantas narkoba dan mengungkap jaringan internasional.
“Termasuk salah satunya berhasil mengungkap upaya penyelundupan sabu seberat 46,5 kilogram oleh warga Malaysia berinisial NHK April lalu,” jelasnya.
Sebelumnya Polda Riau berhasil mengungkap upaya penyelundupan sabu seberat 46,5 kilogram asal Malaysia melalui pelabuhan rakyat di Kota Dumai. Dari penangkapan tersebut, petugas behasil mengamankan seorang tersangka berinisial NHK. ***(Ant)