Kejari Bengkalis Akan Panggil Paksa Satu Tersangka Korupsi Parit Beton

Yanuar Reza

RIAUFAKTA.com - Terkait kasus korupsi proyek parit beton, Jalan Bantan Kabupaten Bengkalis, Muhammad Kudri selaku PPTK hingga saat ini pihak kejaksaan Negeri Bengkalis belum bisa menahan tersangka yang masih dalam kondisi sakit.

Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari salah satu rumah sakit di Jakarta tempat tersangka Kudri dirawat inap, yang di sampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya yakni Sundari (sub kontraktor), Manaf Fadillah Direktur Pemenang lelang, dan Sudirman Rahman (KPA) atas kasus korupsi pembangunan parit beton jalan yang ada di Desa Senggoro, Kabupaten Bengkalis dari Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) Bengkalis tahun 2010 yang lalu senilai Rp.4 Milyar lebih yang diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp1,3 Milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis, Mukhlis melalui Kasi Pidsus Yanuar Reza saat dikonfirmasi RIAUFAKTA.com Selasa (18/03/2014) mengatakan, tersangka M Kudri selaku PPTK belum bisa ditahan, dikarenakan tersangka tersebut masih dalam kondisi sakit.

“Ada surat keterangan sakit yang sekarang dirawat di Rumah Sakit Pertamina Pusat, Jakarta, dan saya sudah surati, seminggu yang lalu dan mudah - mudahan ada jawaban,” kata Yanuar Reza di kantornya.

Reza menambahkan, tersangka M Kudri diberi batas waktu hingga Kamis mendatang untuk memenuhi panggilan Kejaksaan, kalau hari Kamis 20/3/2014 nanti M Kudri tidak juga memenuhi pemangilan maka pihak Kejari Bengkalis akan melakukan pemanggilan secara paksa.

“Kita akan panggil paksa kalau tersangka berada di Bengkalis, dan apabila tidak ada di Bengkalis, kita akan buat status DPO terhadap tersangka Kudri, ” Tutup Reza. ***(Alim)

Tanggapan

Komentar

Tags: