Dana Haji Tidak Boleh Untuk Berangkatkan Pejabat

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu, terkait penyelenggaraan ibadah haji|sumber: Beritasatu.com.

RIAUFAKTA.com - Direktur Jenderal Pengelolaan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu menegaskan dana haji masyarakat tidak boleh digunakan untuk memberangkatkan pejabat maupun keluarga pejabat.

Hal itu disampaikan oleh Anggito menjawab pertanyaan soal salah satu fokus KPK dalam menyellidiki kasus dugaan penyelewenangan penyelenggaraan haji, yaitu pemberian fasilitas haji kepada pejabat negara.

“Tidak boleh,” kata Anggito di kantor KPK, Rabu (19/3).

Anggito menegaskan dana setoran haji masyarakat digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan bukan untuk membiayai pejabat untuk naik haji.

Namun, Anggito menyebut adanya pengecualian untuk Menteri Agama. Sebagai Amirul Hajj atau pimpinan haji, keberangkatan Menteri Agama memang difasilitasi oleh negara.

“Itu pak menteri kan sebagai Amirul Hajj. Itu boleh,” kata Anggito.

Hari ini, KPK memanggil Direktur Jenderal Pengelolaan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

KPK diketahui tengah menyelidiki dugaan penyelewengan pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

Pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 diperkirakan melebihi Rp 100 miliar.

KPK menyatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa penyelidikan ini akan berkembang ke dana setoran haji. Adapun dalam menyelidiki kasus ini, KPK ternyata juga sudah meminta keterangan dari pegawai di Kementerian Agama.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut dalam menyelidiki kasus dana haji ini, KPK fokus pada tiga hal. Pertama berkaitan dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Kedua, berkaitan dengan akomodasi, pengadaan-pengadaan dalam penyelenggaraan haji. Ketiga, berkaitan dengan orang-orang yang mendapatkan fasilitas-fasilitas untuk pergi menjalankan ibadah haji yang tidak sesuai ketentuan.

KPK mendapatkan laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ihwal kejanggalan dalam pengelolaan dana haji di Kementerian Agama periode 2004-2012.

Berdasarkan laporan tersebut, PPATK mendapati adanya transaksi mencurigakan Rp 230 miliar. Disebut transaksi mencurigakan karena dana itu tidak jelas penggunaannya.

Atas laporan PPATK itu, KPK lantas membuka penyelidikan. Direktorat Pencegahan KPK juga sudah melakukan kajian terkait dana haji.

KPK bahkan pada 2013 lalu, mengirimkan tim ke Mekkah untuk memantau langsung pelaksanaan haji. ***(bsc)

Tanggapan

Komentar

Tags: