RIAUFAKTA.com - Jelang Pemilu 2014 dan kampanye yang dimulai 16 maret hingga 5 April 2014, Panwaslu Rohil menghimbau agar peserta Pemilu tertib dalam melaksanakan kampanye pada zona yang telah ditetapkan oleh KPU.
Hingga saat ini, peserta Pemilu di Rohil belum ada yang melakukan kampanye rapat umum. Namun pihak Panwaslu tetap berharap agar peserta Pemilu menaati syarat-syarat yamg telah ditetapkan dalam SOP kampanye rapat umum.
“Dalam masa kampanye rapat umum yang sekarang ini, peserta Pemilu boleh saja tidak melakukan pengumpulan massa di lapangan dan dibolehkan berkampanye door to door menjumpai langsung konstituennya akan tetapi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.
Panwaslu mengingatkan peserta Pemilu untuk tidak melakukan praktek money politic atau menjanjikan sesuatu kepada masyarakat yang bernilai materi karena perbuatan tersebut dapat dikategorikan pidana Pemilu. Kepada masyarakat, Panwaslu juga menghimbau agar tidak mudah percaya dengan janji atau dengan uang karena hal tersebut mencederai demokrasi.
“Pilihlah caleg yang berkualitas, memiliki rekam jejak yang baik, yang dapat dijadikan figur yang akan menyuarakan aspirasi masyarakat banyak dan bukan yang menyuarakan aspirasi kelompok atau golongan tertentu,” katanya.***