RIAUFAKTA.com - Sepanjang bulan Maret 2014 ini sudah ada 9 kejadian kecalakaan lalulintas dengan TKP yang berbeda. Namun, TKP tersebut berada di dalam Kota, yakni di jalan Sudirman dan Sultan Syarif Kasim serta jalan Budi Kemuliaan.
Dari kejadian tersebut, 2 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat dan 10 orang luka ringan. Sedangkan kerugian material mencapai Rp 10,6 juta. Demikian data yang disampaikan Kepala Polisi Lalulintas Polres Dumai, AKP Jaka Wahyudi, Selasa (25/3/14).
“Hasil analisa kita, kecelakaan tersebut terjadi karena adanya peningkatan volume pengguna kendaraan roda dua. Sebab, dari 9 kasus, didominasi oleh pengguna kendaraan roda dua,” jelas mantan Kasat Lantas Polres Kampar ini.
Dikatakan Jaka Wahyudi, selain itu masih banyaknya masyarakat Kota Dumai yang rendah kesadaran lalu lintasnya. Maka dari itu, pihaknya kerap melakukan razia penertiban pengguna jalan raya dengan sasaran pengendara roda dua.
“Kebanyakan jenis kasus yang kita tangani, hanya terkait tata cara berkendara yang salah. Contohnya dia mau menyalip, harusnya menggunakan lampu sen, kanan atau kiri. Sehingga pengendara lain tahu arah gerakan pengendara tersebut,” urainya.
Selain itu, kata Jaka, kebanyakan pengendara tidak teliti saat hendak menyalip kendaraan lain. Padahal, untuk menyalip kendaraan lain, pandangan harus terbuka jauh ke depan. Artinya, ada ruang besar untuk bisa mendahului pengendara lain.
“Tata cara berbelok ataupun memutar balik tidak menghiraukan kendaraan lain dan tidak memperhatikan kendaraan lain. Itu yang terjadi selama ini. Sebab, kecelakaan yang terjadi kebanyakan bukan beradu kambing melainkan salah berkendara,” katanya.
Dijelaskan Kasat Lantas Polres Dumai, kebanyakan pengendara di dalam kota tidak sabar menunggu pergantian traffic light. Belum selesai angka traffic ligth yang menunjukkan tanda merah, pengendara sudah jalan, sehingga lawan dari arus depan belum putus.
Kemudian mengenai pelaku yang menabrak dua orang wartawan sudah diamankan. Saat ini masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas-berkasnya. Dari hasil penyidikan, yang bersangkutan sudah mengarah kepada tersangka.
“Dari olah TKP, yang bersangkutan juga masuk unsur sebagai tersangka. Pelaku penabrak yang menyebabkan meninggalnya seorang wartawan itu karena ketidakterampilannya dalam mengemudikan mobil. Apalagi pelaku baru kali pertama mencoba nyetir,” katanya.
Bahkan dalam kejadian ini, lanjutnya, sang sopir tidak mengantongi atau memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sehingga dua orang yang menjadi korbannya murni sebagai korban kecelakaan berlalu lintas,” ujarnya.***(Rhc/Ipin)