e-KTP Berlaku Seumur Hidup Jika tak Ada Perubahan Data Pemilik
BERITA TERKAIT
PINGGIR, RIAUFAKTA.com - Banyak yang belum mengetahui ternyata, masa berlaku e-KTP telah diubah. Semula berjangka waktu lima tahun, kini menjadi seumur hidup.
Karena tidak berbatas waktu, warga tidak perlu lagi, repot-repot mengurus ke sana-sini hanya untuk pergantian e-KTP miliknya yang sudah habis masa berlakunya dengan KTP baru.
“Kini e-KTP berlaku seumur hidup, ” ujar Dra Irdawati, Kepala UPTD Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, di ruangannya, Rabu (6/1/2016).
Untuk itu, lanjut Irdawati, warga tidak perlu lagi untuk mengganti e-KTP lama atau habis masa berlakunya dengan KTP baru.
“Seperti e-KTP milik kita-kita ini. KTP yang dikeluarkan tahun 2012 lalu, dan akan berakhir tahun 2017. Nantinya tidak perlu lagi untuk diganti dengan KTP yang baru tetap. e-KTP yang sudah ada, tetap kita pegang, ” ungkapnya.
Namun, pergantian e-KTP dapat juga dilakukan, apabila ada perubahan yang mendasar terhadap data pemiliknya, seperti pindah alamat. ***(Parlin)