Segera, SKT Bisa Diurus di Desa Taserba
BERITA TERKAIT
PINGGIR, RIAUFAKTA.com - Kegembiraan para Ketua RT dan RW serta Kepala Dusun (Kadus) di Desa Tasik Serai Barat (Taserba), Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, tampak terlihat saat acara rapat pembahasan tentang kepengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang digelar di kantor Desa Tasik Serai Barat. Sebab dalam waktu dekat, di desa tersebut bisa mengurus SKT.
Acara yang dihadiri oleh seluruh Ketua RT, RW dan para Kepala Dusun di desa itu pada Rabu (6/1/2016) juga membahas tentang admistrasi desa.
Semetara itu kepada seluruh Ketua RT, diintruksikan untuk mendata ulang seluruh penduduk di desa itu, terkait DPT guna menghadapi Pilkades nantinya.
Kades Juliyasdi Tanjung S.Kom, diacara itu terkait pembahasaan yang sedang digelar mengatakan kalau saat ini Desa Tasik Serai Barat sudah boleh mengurus SKT.
“Selagi surat dasarnya ada, dan tidak bermasalah serta identitas para sempadan jelas, kita perbolehkan diurus SKTnya, ” ujar Kades.
Juliayasdi juga mengatakan kalau kepengurusan SKT bisa dimulai di bulan Februari nanti, sebab blangko SKT harus dicetak dulu.
“Kalau mengurus SKT mungkin bisa di bulan Februari nanti, sebab blangko SKT belum dicetak. Dan setiap pengurusan SKT diwajibkan pajak, sebab dengan membayar pajak, SKT di desa bisa lebih sah, ” jelas Kades.
Sebelumnya pengurusan SKT di desa Tasik Serai Barat sempat dipending selama satu tahun lebih. ***(Parlin)