RIAUFAKTA.com - Untuk menjaga kepentingan nasional terhadap penguasaan data kredit nasabah, Bank Indonesia (BI) membatasi kepemilikan saham asing di Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Kepemilikan asing dibatasi maksimal hanya 20 persen.
Itu tertuang dalam surat edaran (SE) Ekstern No.15/49/DPKI tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Adapun surat edaran ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 15/1/PBI/2013 tentang LPIP yang telah diterbitkan tanggal 18 Februari 2013 lalu.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia Wiwiek Sisto Widayat mengatakan, bukan hanya asing yang dibatasi kepemilikannya di industri LPIP. Investor lokal pun dibatasi kepemilikan sahamnya hanya 51 persen untuk satu LPIP maupun beberapa LPIP atau secara kumulatif dalam industri LPIP.
“Kami batasi kepemilikan asing, karena ini adalah negara Indonesia. Sehingga kita harus junjung tinggi nasionalisme. Maka dari itu kami tidak memberikan kepemilikan asing porsi yang besar,” ujarnya saat di Gedung BI, Jakarta, Selasa (10/12).
LPIP harus berbentuk badan hukum Indonesia (BHI). Badan Hukum Asing (BHA) harus bermitra dengan bahan hukum Indonesia dan memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan informasi perkreditan.
Diakuinya, asing diperbolehkan masuk dalam pengelolaan informasi perkreditan di dalam negeri lantaran memiliki pengalaman. Dengan diperbolehkannya investor asing berinvestasi di industri LPIP, diharapkan terjadi transfer of knowledge kepada pekerja lokal.
“Biasanya di luar negeri lebih punya pengalaman mendirikan biro kredit. Jika bergabung, diharapkan dapat melakukan transfer of knowledge,” jelas dia.***(Net/WF)
Sumber: merdeka.com