RIAUFAKTA.com - Bagi masyarakat Kecamatan Bangko yang hingga kini belum mendapatkan E-KTP tak perlu khawatir. Asalkan sudah datang ke kantor Camat dan terekam identitasnya maka warga tersebut boleh mendapatkan E-KTP sementara berupa sepucuk surat rekomendasi dari Camat dan sah menurut Undang undang.
Demikian yang diungkapkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang disampaikan oleh Camat Bangko Nur Hidayat, SH ketika di wawancarai saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lembaga Pemasyarakatan Bagansiapiapi Sabtu semalam lalu.
“Ya, tidak masalah, baik warga binaan maupun masyarakat di luar sana bisa menggunakan surat rekomendasi Camat dalam urusan apapun, bahkan bila hendak mengurus Pasport pun bisa, asalkan sudah terekam, ” terangnya.
Selanjutnya pembuatan E-KTP menurut Dayat kedepannya tidak lagi diurus dan dibuat oleh pemerintah pusat, tetapi akan di buat di Kabupaten masing masing daerah.
“Sekarang kita cuma menunggu perangkonya saja dari pusat, setelah itu kita sudah bisa buat sendiri di kantor Disdikcapil dan itu lebih memudahkan masyarakat, ” pungkasnya.***(Hendri)