RIAUFAKTA.com - Yayasan Era Mitra Bersama yang bergerak dibidang penyaluran tenaga kerja swasta seperti pembantu rumah tangga, babby sitter dan perawat lansia.
Yayasan yang dikelola oleh Era yang berada di komplek Perumahan Villa Indah Paus Gang Rambutan, RT II, RW XII, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru tersebut diduga mempekerjakan anak dibawah umur.
Informasi tersebut berawal saat seorang perempuan belia bernama Arlina (14) warga Kampung Pinang, Kampar yang dipekerjakan di yayasan mlik Era tersebut. Arlina yang mengaku mendapat kekerasan fisik saat berada di yayasan itu lalu dibawa pergi oleh keluarganya keluar dari yayasan itu. tak terima dengan kekerasan yang dialaminya itu, bersama keluarga gadis kecil ini membuat laporan ke Mapolsek Bukitraya pada tanggal 12-09-2013 lalu.
Mendapat informasi tentang yayasan yang diduga sudah mempekerjakan anak dibawah umur tersebut, beberapa orang wartawan mendatangi kantor yayasan Era Mitra Bersama itu Jumat (11/10) sekitar pukul 10.00 WIB. kedatangan beberapa orang wartawan harian cetak yang ada di Pekanbaru ini bertujuan untuk melakukan konfirmasi terkait informasi tersebut, namun kedatangan wartawan disambut sinis oleh seorang pria berbadan tegap yang mengaku sebagai Humas dari yayasan tersebut. Pria ini juga mengaku sebagai anggota dari Mabes TNI.
“Kalian jangan ganggu-ganggu kami disini, izin kami lengkap, saya dari Mabes TNI, tempat ini juga sudah bekerja sama dengan Polda, ” ujar pria cepak ini seperti yang ditirukan Naso paman dari korban Arlina yang mendatangi kantor yayasan itu bersama beberapa orang wartawan.
Ketika didesak terus dengan pertanyaan, pria ini meminta kartu identitas kewartawanan (kartu pers-red), dengan emosi dan suara yang meninggi, orang yang mengaku anggota TNI ini pun langsung membuang kartu pers dari wartawan tersebut dan mengusir wartawan dari kantor yayasan itu, “Pergi kalian dari sini, sebelum saya berlaku lebih kasar lagi, ” hardik pria itu seperti yang ditirukan para wartawan.
Karimun selaku ketua RW di kawasan perumahan itu menyebutkan bahwa tempat tersebut berdiri belum lama ini, menurut Karimun lagi, saat masuk ke wilayah nya itu yayasan tersebut melapor atas nama Era. Karimun juga megatakan tidak tahu pasti soal aktivitas dari yayasan tersebut, “Dulu pertama mereka datang pernah melapor, namun saya tidak mengetahui secara pasti apa usaha yang dikelola dirumah tersebut, ” sebut ketua RW itu kepada riaufakta.com.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsekta Bukitraya, AKP Dedi Suryadi menyebutkan, pihaknya sudah memproses kasus penganiayaan yang sudah dilaporkan korban Arlina yang dilaporkan pada tanggal 12-09-2013 lalu. “Kita hanya mendapat laporan tentang penganiayaan terhadap korban Arlina, kita sudah memeriksa saksi-saksi dari kasus penganiayaan tersebut dan juga sudah melakukan visum terhadap korban waktu itu, untuk kasus lain seperti adanya traffiking dan pekerjakan anak dibawah umur oleh yayasan itu, kita tidak ada mendapat laporan, ” sebut Dedi kepada sejumlah wartawan dikantornya, jumat siang.*** (Wil)