Saturday, February 8, 2014
Hot News

Dishub Dumai Sosialisasikan MoU dengan Pengelola Parkir

Dok. Riauheadline

Dok. Riauheadline

RIAUFAKTA.com - Perhubungan Kota Dumai men sosialisasi Memorandum of Understanding (MoU) pengelolaan terbatas fasilitas perparkiran tahun 2014 kepada para pengelola parkir se-kota Dumai. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, H. Taufik Ibrahim yang didampingi Kabid Darat Dishub Dumai, Marjohan dan staff serta dihadiri 41 orang pengelola parkir sekota Dumai.

Dihadapan pengelola parkir, Kabid darat Dishub Dumai, Marjohan menjelaskan bahwa Dishub memberikan kepercayaan kepada pengelola parkir untuk melaksanakan pemungutan restribusi parkir sesuai lokasi yang ditetapkan dalam perjanjian antara Dishub dengan pengelola parkir. Surat perjanjian akan segera ditandatangani.

Lanjutnya, Dishub akan mengeluarkan kartu tanda pengenal juru parkir yang sebelumnya telah ditunjuk oleh pengelola perparkiran serta menentukan corak baju seragam dan karcis parkir yang sudah diregister oleh Dinas Perhubungan kota Dumai.

“Setiap juru parkir wajib mengenakan kartu tanda pengenal dan seragam yang telah ditetapkan jika tidak juru parkir dapat dianggap juru parkir ilegal. Dan untuk melaksanakan pungutan restribusi parkir, juru parkir harus melengkapi dengan karcis parkir yang dibuat dan dicetak oleh Dishub.” terangnya.

Pada kesempatan itu juga, Marjohan menegaskan bahwa pengelola parkir wajib menyetor restribusi parkir sesuai perjanjian paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Dicontohkan Marjohan, untuk restribusi parkir bulan Januari wajib disetor ke Dishub selambat-lambatnya tanggal 5 Februari, jika tidak pengelola akan dikenakan denda sesuai perjanjian atau diberikan surat teguran hingga pemutusan kerjasama.

Marjohan juga menegaksan bahwa pengelola parkir wajib memberikan uang deposit ke Dishub yang besaranya dua kali penyetoran setiap bulan saat dilaksanakannya penandatanganan perjanjian pengelolaan terbatas fasilitas perparkiran.

“Deposit untuk mengantisipasi apabila terjadi keterlambatan penyetoran oleh pengelola perparkiran. Dan perjanjian pengelolaan terbatas fasilitas perparkiran berlaku dari Januari 2014 hingga 31 Desember 2014, dan selanjutnya dapat dilakukan perpanjangan atas persetujuan Dinas Perhubungan setelah pengelola memenuhi semua kewajibannya,” katanya.

Kepada pengelola parkir, Marjohan juga mensosialisasikan kenaikan restribusi parkir. Kata Marjohan tahun 2014 restribusi parkir naik 100 persen dibanding tahun lalu. “Untuk restribusi parkir mengalami kenaikan 100 persen, tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp500 naik menjadi Rp1000 sekali parkir, untuk roda empat dari Rp1000 naik menjadi Rp2000 sekali parkir.” terangnya.

Dan dengan adanya kenaikan restribusi parkir, maka setoran pengelola perparkiran dikota Dumai harus menaikkan setoran restribusi parkir ke Dishub Dumai. menurut Marjohan, setoran pengelola parkir ke Dishub ditentukan sesuai perjanjian yang akan segera ditandatangani oleh pengelola parkir dalam waktu dekat.

Terakhir, Marjohan mengingatkan agar pengelola parkir memperhatikan prosedur dalam menajalankan kegiatan perparkiran dikota Dumai. agar jangan sampai juru parkir menyalahi aturan dalam melaksanakan tugasnya dilapangan, terutama juru parkir wajib mengenakan seragam dan kartu tanda pengenal yang telah ditetapkan Dishub atau akan terjaring dalam razia rutin yang akan dilakukan Dishub untuk mengantisipasi munculnya juru parkir ilegal.

Atas pemaparan yang disampaikan Dishub terkait perjanjian pengelolaan terbatas fasilitas parkir 2014, pengelola parkir menerima perjanjian tersebut, seperti yang disampaikan H. Edi Fauzi, SE salah satu pengelola parkir yang mengatakan dirinya setuju dan sepakat atas perjanjian pengelolaan terbatas fasilitas perparkiran 2014.

“Bukan hanya setuju terhadap MoU baru itu, kami juga setuju atas kenaikan restribusi parkir sebanyak 100 persen, kami menilai ini langkah baik untuk meningkatkan PAD, dan kami akan mendukung kebijakan ini,” Sebut Edi Fauzi.

Meski demikian, Edi Fauzi berharap, Dinas Perhubungan selain mensosialisasikan kenaikan restribusi parkir melalui papan pengumuman dijalan raya, hendaknya Dishub mensosialisasikannya juga kepada juru parkir sekota Dumai sekaligus memberikan bimbingan kepada juru parkir agar mampu bekerja dengan baik.***(adv/Rhc)

Pendapat Anda?

Tanggapan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Scroll To Top