RIAUFAKTA.com - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Inhil, Jum’at (6/12) lalu menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Camat dan Sekcam se Inhil.
Kegiatan yang diadakan di aula Hotel Telaga Puri Tembilahan ini dibuka Bupati Inhil, HM Wardan diwakili Bagi member Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan diwakili Asisten I Bidang Administrasi dan Pemerintahan, H Darussalam.
Dalam sambutannya Darussalam menyampaikan, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada peserta mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik berkaitan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Terangnya, mengacu kepada Pasal 28 UUD 1945 disebutkan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi dan pemahaman secara komprehensif kepada Badan Publik tentang UU Nomor 14 tahun 2008 dan peraturan lainnya, agar Badan Publik memahami tentang hak dan kewajibannya dalam memberikan layanan maupun mengakses informasi publik,” sebut Kadishubkominfo Inhil, Pahrolrozi seperti disampaikan Sekretarisnya, TM Syaifullah.
Ditambahkan, selain wartawan, saat ini setiap warga negara dijamin hak asasinya untuk mengakses informasi Publik.
Narasumber sosialisasi ini berasak dari Komisi Informasi Pusat, Kementerian Kominfo Pusat, Komisi Informasi Provinsi Riau, Dinas Kominfo dan PDE Provinsi Riau, Bidang Kominfo Dishubkominfo Inhil dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Inhil, dengan peserta para Camat dan Sekretaris Camat se-Inhil.*** (Marbun)