RIAUFAKTA.com - Bervariasinya harga LPG 3 Kg di pasaran, membuat sejumlah pangkalan merasa kesal, karena secara tak langsung pihaknya telah dianggap melakukan kenaikan harga sepihak oleh masyarakat yang menggunakan LPG 3 Kg.
Hal itu dikemukan oleh Amat, salah seorang pengusaha pangkalan LPG 3 Kg yang berlokasi di Kecamatan Bangko, Bagansiapiapi saat di temui wartawan baru baru ini.
Dirinya mengutarakan kekesalannya karena didapati banyaknya oknum pengusaha penjualan gas elpiji tersebut namun diduga tidak memiliki izin.
Menurutnya lagi para pengusaha penjualan gas elpiji 3 Kg tersebut kini sudah banyak yang menjalankan usahanya di berbagai tempat di wilayah kota Bagansiapiapi.
Tetapi kenapa mereka kok bisa beroperasi tanpa ada hambatan sedikitpun, dan diduga LPG 3 Kg yang mereka perdagangkan didatangkan dari Medan dengan menggunakan mobil box, ” ujarnya mempertanyakan.
Amat juga mengutarakan kekesalanya terhadap para penjual gas elpiji yang diduga ilegal itu dikarenakan para penjual tersebut berani menjual dengan harga yang lebih murah.
“Ya, pantas saja mereka bisa menjual dengan harga yang lebih murah, sedangkan modal kami saja (seraya menunjukan bon/kwitansi) sudah Rp 18 ribu, upah gerobak pertabung Rp 600, tak salah kah orang kedai menjual Rp 20 ribu, ” sebutnya kepada RiauFakta.com.
Penjual gas elpiji ini juga menyatakan harapannya agar pemerintah terkait dalam hal ini Disperindag agar dapat segera turun tangan guna menindak tegas para penjual gas elpiji yang diduga tidak memiliki izin yang lengkap tersebut.
“Kami mengharapkan Disperindag agar segera menindak tegas serta menutup usaha penampungan LPG 3 Kg yang diduga tidak memiliki izin yang lengkap itu, ” cetusnya.
Terpisah, Herman Tambusai melalui Nasrullah Anata selaku Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hilir saat dihubungi melalui seluler, Selasa (4/2) lalu terkait adanya keluhan pangkalan gas elpiji 3 Kg terhadap banyaknya penjual elpiji yang diduga ilegal membenarkan kejadian tersebut, sebab sewaktu melakukan sidak beberapa hari yang lalu pihaknya telah menemukan pangkalan menjual di atas harga yang telah ditentukan.
Selanjutnya menurut Nasrullah, pangkalan yang didapati telah melanggar ketentuan Harga Eceran tertinggi (HET) diberi surat peringatan agar tidak menyalahi ketentuan yang ada.
“Tetapi ada pula beberapa pangkalan protes terhadap surat peringatan yang kami keluarkan, karena tidak semua tempat kami sidak, ” jelasnya.
“Sebenarnya distribusi LPG 3 Kg yang diterapkan pangkalan tidak efektif, sebab pangkalan adalah titik serah terakhir bukan pedagang eceran, artinya konsumen harus melakukan pembelian langsung di pangkalan resmi, bukan di pengecer, sebab di daerah kita sudah memiliki 110 pangkalan yang tersebar di seluruh Kecamatan, ” terangnya.***(Hend)