RIAUFAKTA.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyebut penersangkaan dirinya atas dugaan kepemilikan narkotika adalah jebakan dan bernuansa politis.
Hal itu diungkapkan Akil usai bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Hambit Bintih, Cornelis Nalau, dan Chairun Nisa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1).
“Saya tidak ada di sana (ruang kerja ketua hakim MK), tiba-tiba ada narkoba. Itu politis semua. Kita dijebak sedemikian rupa,” tegas Akil.
Namun, ketika ditanya siapa pihak yang disebutnya menjebak tersebut, Akil meminta awak media menanyakannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya tidak pernah melihat barang itu (ganja), sampai hari ini,” tegas Akil.
Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto menyatakan, Akil sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika.
Sumirat menjelaskan, Akil dijerat dengan Pasal 111 atau Pasal 112 dan atau Pasal 116 Undang-Undang tentang Narkotika terkait, kepemilikan dan penyimpanan sejenis narkotika.
Ketika melakukan penggeledahan di ruang kerja Ketua MK yang waktu itu ditempati Akil, tim penyidik KPK menemukan tiga linting ganja dari laci meja kerja Akil.
Selanjutnya, berdasarkan tes, ditemukan DNA milik Akil dalam salah satu lintingan ganja tersebut.
Perihal kepemilikan ganja tersebut, kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer mengakui kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika.
Kemudian, Badan Narkotika Nasional (BNN) diakui Tamsil telah melakukan pemeriksaan terhadap Akil terkait kasus tersebut.
Namun, pemeriksaan dihentikan hanya sampai satu pertanyaan karena ketika itu kliennya tidak didampingi pengacara.
Sementara itu, pihak BNN mengakui sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang terkait kasus narkotika yang menjerat Akil.***(bsc)