RIAUFAKTA.com - Dinas Kebersihan Pasar dan Pertamanan (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir mulai selasa (4/2) sampai Jumat (7/2) melakukan pendataan para pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sekitar pasar Pelita dan Pasar Datuk Rubiah Bagansiapiapi.
Kepala DKPP Rohil Suwandi S.Sos mengatakan, pendataan ini bertujuan melakukan penertiban dan merelokasi para pedagang ke lokasi pasar yang ada di Jalan Bintang, Bagan Jawa, Kecamatan Bangko.
Pendataan PKL ini dilakukan selama empat hari. Pendataan dilakukan bagi PKL yang belum memiliki lapak dagangan, agar nantinya di tempat yang baru para PKL tersebut mendapatkan tempat untuk berdagang.
“Mereka-mereka inilah nantinya yang akan kita tempatkan di pasar baru yang ada di Jalan Bintang, ” kata Suwandi kepada RiauFakta.com saat dikonfirmasi Selasa (4/2) melalui selulernya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengkroscek data para PKL yang terdata di Dinas KKP Rohil, apakah mereka masih terdaftar sebagai pedagang atau mereka pendatang baru.
“Bagi pedagang yang PKL dan telah mendapatkan lapak di Pasar Datuk Rubiah dan Pasar Pelita diwajibkan segera kembali berdagang di lapak masing masing. Jika tidak, berarti menolak dan lapaknya akan diserahkan kepada pedagang yang lain yang berminat, ” tutur Suwandi.
Suwandi berharap para PKL mengerti dan paham dengan kebijakan yang akan diambil Pemkab Rohil dalam melakukan pendataan dan relokasi para pedagang tersebut.
“Jadi kami ingatkan kembali kepada para pedagang agar mau didata demi kebaikan mereka di belakang hari, ” pungkasnya.***(Hendri)