Khairil Adli
RIAUFAKTA.com - Setelah Pemerintah Kota Dumai bersama DPRD menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Perhitungan Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kota Dumai 2014, Jum’at (24/1/13) Pemerintah Kota Dumai kembali menindaklanjuti dengan menyerahkan Surat Edaran Pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD Tahun Anggaran 2014.
Kabag Humas Sekretariat DPRD Dumai Khairil Adli saat dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya mengatakan, Surat Edaran (SE) yang diterima lembaga DPRD Dumai tersebut tentang pedoman penyusunan RKA dari masing-masing SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Dumai untuk tahun anggaran 2014 ini, yang nantinya ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan bersama.
“Pedoman Penyusunan RKA SKPD tersebut mengacu kepada ketentuan yang tertuang dalam Permendagri nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas peraturan Mendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah dan Permendagri nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014,” ungkapnya.
Semua itu menurut mantan Kabag Humas dan Infokom Sekko Dumai tersebut, dengan diserahkan surat edaran tersebut tentunya sebelumnya melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Dumai. Pedoman penyusun RKA SKPD tersebut nantinya dapat dijadikan sebagai acuan masing -masing SKPD dalam menyusun program kegiatan.
“Indikatornya yang terukur dan mengacu kepada program kegiatan yang tertuang dalam kebijakan Umum APBD (KUA) serta prioritas dan PPAS dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Walikota Dumai. Dengan demikian, seluruh program untuk mensukseskan pembangunan yang didanani dengan menggunakan uang rakyat itu terukur dan diketahui,” katanya.
Ditambahkannya, setelah Pemko Dumai menyerahkan Pedoman penyusuna RKA SKPD ke DPRD tersebut dijadwalkan pada Senin (27/1/14) mendatang lembaga ini akan melaksanakan sidang paripurna yang beragenda penyampaian Nota Keuangan RAPBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2014. Dengan demikian, seluruh kebijak dalam penyunan RAK APBD sudah melalui mekanismenya.***(Rhc/IH)
Pendapat Anda?
Tanggapan