RIAUFAKTA.com - DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berjanji akan membetuk panitia khusus (pansus) menyikapi tudingan pemuda dan mahasiswa dengan pengakuan seorang wanita asal Solo, Jawa Tengah, berinisial RA yang menjadi korban seksual Bupati Inhu Yopi Arianto.
“Saat kami menggelar aksi unjuk rasa, DPRD Inhu berjanji segera bentuk Pansus. Tapi, hendaknya Pansus yang dibentuk harus memiliki batas waktu kapan dibentuk dan waktu bekerja,” ujar tokoh pemuda Inhu Hanafi melalui seluler dari Pekanbaru, Jumat.
Pada hari yang sama ketika aksi unjuk rasa digelar di Kantor DPRD Inhu, Ketua DPRD Inhu Ahmad Arif Ramli didampingi anggota dewan Raja Irwantoni kepada puluhan orang yang tergabung dalam Forum Lintas Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa Kabupaten Inhu (FLOKMI) mengatakan tuntutan mereka terima.
“Tuntutan ini, kami diterima. Kita akan proses untuk pembentukan pansus,” ujarnya di ruang badan musawarah DPRD Inhu.
Untuk membentuk pansus perlu proses mengumpulkan fraksi-fraksi dan menyerahkan masalah tersebut ke Komisi A DPRD Inhu. “Selasa (28/1), sudah bisa dilakukan pembahasan di tingkat komisi,” katanya.
Pengunjuk rasa mendesak dewan untuk mengusut kasus dugaan amoral yang menimpa sang bupati, terkait pemberitaan yang menyebut Yopi telah melakukan kejahatan seksual terhadap orangtua mantan pacar berinisial A pada tahun 2013.
Menurut Hanafi, masyarakat di kabupaten tersebut jangan terpecah belah karena dugaan sang bupati tentang perbuatan amoral yang dilakukannya dan berharap bupati bisa memberi pengakuan jujur apa adanya.
Jika terbukti, maka mereka meminta DPRD Inhu memberikan sanksi nyata sesuai dengan undang-undang terhadap perbuatan yang keji dan hina. “Bila terbukti, maka dia harus berhenti jadi imam (bupati Inhu),” katanya.
Bupati Inhu Yopi Arianto menanggapi pemberitaan tersebut mengaku tidak akan menanggapi pemberitaan yang menghujat dirinya.
“Jangankan saya sebagai seorang bupati, gubernur dan bahkan presiden saja dihujat,” katanya.