RIAUFAKTA.com - Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin mengaku memperkenalkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq kepada seseorang yang bernama Bunda Putri.
“Terdakwa (Luthfi) dikenalkan melalui saya, Bunda Putri sering datang ke saya seperti murid, sering berkonsultasi masalah keagamaan,” kata Hilmi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Luthfi dalam sidang 10 Oktober 2013 pernah mengatakan bahwa ia mengenal sosok Bunda Putri yang dapat memberikan informasi akurat mengenai resuffle kabinet karena kenal dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari Hilmi. “Saat Bunda Putri datang Luthfi datang, makanya saya kenalkan, biasa saja ngobrol,” jelas Hilmi.
Hilmi mengaku bahwa nama asli Bunda Putri adalah Non Saputri.
“Saya mengenal beliau dengan Non Saputri, tidak pernah bicara mengenai impor daging,” tambah Hilmi.
Ketua jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Muhibuddin selanjutnya bertanya mengenai awal perkenalan Hilmi dengan Bunda Putri.
“Beliau tokoh pengusaha Jawa Barat dan cukup senior, kami sering bertemu di acara-acara resepsi dan biasa di ruang VIP (Very Important Person), dan biasa saling berkenalan,” ungkap Hilmi.
“Apakah hubungan dengan Bunda Putri berlanjut sehingga ada info penting yang didapat dari Bunda Putri?,” tanya Muhibuddin.
“Berlanjut sampai sekarang dan beliau biasa ngobrol apa saja tentang ekonomi, politik, saya sebagai pendengar yang baik,” jawab Hilmi.
“Politik apa saja?,” tanya Muhibuddin.
“Resuffle, saya dengarkan saja,” jawab Hilmi.
“Ini kaitannya dengan daging sapi saja,” potong ketua majelis hakim Gusrizal.
“Apakah pernah ada obrolan mengenai daging sapi?,” tanya Muhibuddin.
“Tidak pernah,” jawab Hilmi.
“Tapi tentang resfulle ada ya?,” tegas Muhibuddin.
“Ada banyak, ekonomi juga banyak,” jawab Hilmi.
Bunda Putri bahkan diketahui sebagai orang pertama yang mengabarkan Hilmi mengenai kabar banyaknya polisi yang mengepung kantor Dewan Perwakilan Pusat PKS setelah penangkapan kawan dekat Luthfi, Ahmad Fathanah pada 29 Januari 2013.
“Saya saat itu sedang di klinik, sedang berobat, lalu di TV ada masalah itu, selanjutnya ada yang menelepon saya mengatakan bahwa DPP dikepung polisi, saya menelepon terdakwa benar atau tidak DPP dikepung polisi,” ungkap Luthfi.
“Yang menelepon siapa?” tanya Gusrizal.
“Bunda Putri,” jawab Hilmi.
Selanjutnya Hilmi menelepon Luthfi untuk mendapatkan penjelasan pengepungan gedung tersebut.
“Saya telepon terdakwa sampai dua kali, tapi dijawab tidak ada apa-apa dan dia katanya sedang memimpin rapat mungkin itu B to B saja, maksudnya mungkin `business to business`,” jelas Hilmi.
“Dalam rekaman pembicaraan saksi Hilmi mengatakan saya sudah suruh bunda untuk pantau, dan terdakwa menjawab iya `stad, jadi berita di Jakarta, kalimat itu maksudnya apa?,” tanya Muhibuddin.
“Karena di yang telepon saya untuk memberi tahu DPP dikepung,” jawab Hilmi.
Dalam perkara ini, Luthfi didakwa melakukan korupsi dan TPPU berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selanjutnya pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU no 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Serta pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU No15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai orang yang menerima atau menguasai harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan Rp15 miliar.
antara