TRENDING TAG


Bupati Rokan Hulu Pasrah Jadi Tersangka Penghasutan

Bagikan:

HUKRIM, RIAUFAKTA.com - Bupati Rokan Hulu Achmad hanya bisa pasrah usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Riau dalam kasus dugaan penghasutan massa terkait pencurian kelapa sawit PT Budi Murni Panca Jaya.

“Ya kita ikut saja proses hukum sebagai warga negara yang baik,” kata Achmad melalui pesan singkat kepada Antara di Pekanbaru, Senin (27/4/2015).

Achmad yang kini juga menjabat Pelaksana Tugas Ketua Partai Demokrat Riau itu juga menyatakan untuk mengikuti proses penyidikan di Polda Riau.

“Kita harus taat azas dan taat hukum,” ujarnya.

Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan menyatakan Achmad telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan massa terkait pencurian kelapa sawit PT Budi Murni Panca Jaya.

Kapolda juga mengatakan, penyidik Direskrimum Polda Riau akan meminta keterangan Bupati Achmad untuk proses penyidikan kasus tersebut pada hari Kamis (30/4/2015) mendatang.

“Surat pemanggilan sudah kami kirim,” katanya.

Dalam Surat Pemanggilan Nomor S.Pgl/911/IV/2015 Reskrimum tertera bahwa Achmad selaku Bupati Rokan Hulu dipanggil selaku tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Dalam surat panggilan yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim itu juga menyebutkan bahwa pemeriksaan terahdap Achmad akan dilakukan oleh Kompol Hepimas di ruang gelar perkara Ditreskrimum Polda Riau.

Bupati Achmad ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara diduga tindak pidana menyuruh orang lain untuk secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian atau menghasut di muka umum supaya orang melakukan sesuatu tindak pidana.

Kejadian ini merupakan buntut dari aksi pencurian buah sawit secara bersama-sama milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ), yang terjadi pada akhir Januari 2015 di Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu.

Penyidik menyangkakan Achmad dengana pasal 363 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 e atau pasal 160 KUHPidana.

Sebelumnya, Bupati Achmad dilaporkan oleh Aswin Sutanto pada 29 Januari 2015 karena telah menyuruh dan memerintahkan warga di Kecamatan Kepenuhan untuk memanen sawit milik PT BMPJ. Kemudian, sawit itu dibawa ke PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang tengah bersengketa dengan BMPJ.

Padahal, kedua perusahaan tersebut masih bersengketa atas lahan yang kini dalam status quo dan dalam penjagaan Polda Riau. Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya juga telah menetapkan tujuh warga Kecamatan Kepenuhan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sawit itu. ***(Ant)

Kirim Komentar:

Berita Lainnya

ads-service-RiauFakta2