Kasus Dugaan Korupsi Hibah UIR, Penahanan Tersangka Emrizal dan Said Fadzli Diperpanjang
BERITA TERKAIT
HUKRIM, RIAUFAKTA.com - Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Riau pada Universitas Islam Riau (UIR), Emrizal dan Said Fadzli, diperpanjang 40 (empat puluh) hari kedepan.
Perpanjangan dilakukan karena pihak penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
“Untuk tersangka Emrizal dan Said Fadzli, kita perpanjang masa penahanannya. Kita perpanjang empat puluh hari,” ujar Satria SH, di ruangannya, Selasa (28/4/2015).
Rencananya, kedua tersangka Emrizal dan Said, akan menjalani pemeriksaan sebelum berkasnya dilimpah ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
“Rencana besok, Rabu (29/4), mereka kita periksa untuk pemberkasan,” katanya.
Seperti diketahui, kasus ini terjadi saat UIR mengadakan penelitian bersama institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) tahun 2011-2013.
Karena ketiadaan dana, UIR mengajukan bantuan dana kepada Pemerintah Provinsi Riau, dan selanjutnya Pemprov Riau memberikan hibah sebesar Rp2,8 milliar.
Seiring waktu, penyidik Kejati Riau menemukan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah. Beberapa item penelitian sengaja digelembungkan alias fiktif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 auat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupaI junto pasal 55 ayat 1 ke 1. ***(Fly)