Polres Kampar Ringkus Pelaku Pencurian Minyak Mentah
BERITA TERKAIT
PEKANBARU, RIAUFAKTA.com - Jajaran Kepolisian Resort Kampar, Provinsi Riau mengamankan pelaku pencurian minyak mentah di Badan Operasional Bersama PT Bumi Siak Pusako - Pertamina Hulu, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu.
“Dua pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka atas nama Anuarji dan Beni,” jelas Kapolsek Tapung Hulu, Kabupaten Kampar AKP Nurman, dikutip dari Antara, Senin (07/12/2015).
Dia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku pada Rabu (2/12/2015) tersebut berawal dari PT BOB Pertamina mendapat laporan terdapat minyak mentah yang berserakan di jalan.
Dari laporan itu, sekuriti yang dikomandoi Zulrepelita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tangan keduanya saat melakukan pencurian minyak mentah (Crude Oil).
Dari penangkapan tersebut, jelas Nurman, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil jenis “Pick Up”, satu gulung selang serta dua tangki penadah hasil minyak curian masing-masing berkapasitas 1.000 liter.
Menurut Nurman, kegiatan pencurian minyak mentah atau “Illegal Tapping” tersebut merupakan aksi yang kesekian kalinya dilakukan para pelaku. Modus yang digunakan dalam pencurian itu adalah dengan mengambil minyak secara langsung dari sumur minyak aktif di lokasi Giti 01.
Selanjutnya minyak mentah tersebut disalin dengan menggunakan selang ke dalam tangki berkapasitas 1.000 liter.
Dari pengungkapan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lokasi penimbunan dan penyulingan minyak mentah.
“Lokasi penimbunan itu terletak di Desa Aliatan, Tandun,” jelasnya.
Dari lokasi tersebut, petugas gabungan Polsek Tandun dan Polsek Kabun menemukan dua kolam berukuran besar yang berfungsi sebagai tempat penimbunan minyak hasil curian.
Selain itu, juga ditemukan tungku alat masak serta rangkaian aliran minyak mentah dan minyak hasil sulingan dalam bentuk solar.
“Kita sudah amankan seluruh barang bukti di TKP dan akan terus melakukan penyelidikan hasil temuan tersebut,” tegas Nurman.
Sementara itu, berdasarkan keterangan kedua tersangka, terdapat pemilik lokasi penampungan dan penyulingan minyak hasil curian itu. Namun, petugas belum berhasil menemukan pemilik yang dimaksud.
“Untuk pemilik tempat penimbunan itu telah kita tetapakan sebagai DPO,” ujarnya. ***(Ant)