Wednesday, February 12, 2014
Hot News
Jero Wacik Akan Keluarkan Peraturan Perpanjangan Kontrak Migas

Jero Wacik Akan Keluarkan Peraturan Perpanjangan Kontrak Migas

RIAUFAKTA.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan peraturan mengenai perpanjangan kontrak pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) nasional. Sejumlah kontrak akan habis dalam waktu dekat ini.

Seperti, kontrak pengelolaan Blok Siak di provinsi Riau yang akan berakhir 27 November nanti. Serta kontrak pengelolaan Blok Mahakam di Kalimantan Timur yang berakhir pada 2017 mendatang.

 

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan pihaknya sejak 2012 sudah mendiskusikan mengenai masalah prosedur, mekanisme maupun hal yang perlu dipertimbangkan dalam perpanjangan kontrak, terutama bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang sudah berproduksi.

 

“Peraturan Menteri ini supaya kami punya acuan yang jelas dalam perpanjangan kontrak bisa terjadi. Sebetulnya kontrak yang berakhir tersebut jadi hak negara Republik Indonesia. Tapi kemudian memang ada klausa KKKS boleh dapat mengajukan perpanjangan. Kata ‘dapat’ itu bukan berarti hak untuk mendapatkan tapi ini bisa mendapatkan (perpanjangan kontrak) berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan negara,”kata Susilo di Jakarta, Jumat (25/10).

 

Susilo menjelaskan ada 5 prinsip mendasar yang menjadi pertimbangan dalam perpanjangan kontrak. Prinsip pertama, jika kontrak sudah habis maka negara harus mendapatkan bagi hasil produksi lebih banyak dari kontrak sebelumnya.

Prinsip berikutnya mengenai besaran nilai Blok-Blok Migas yang sudah habis kontrak lantaran masih ada kandungan terbukti, fasilitas serta aset lainnya.

Prinsip ketiga, kata Susilo, negara harus berpihak kepada Pertamina yang berarti Pertamina harus mendapatkan kepemilikan mayoritas dalam pengelolaan tersebut. “Pertamina itu bukan negara tapi BUMN. Negara harus mempunyai keberpihakan terhadap Pertamina sehingga kita bisa bantu pertamina dalam mencapai world class company,” ujarnya.

 

Prinsip selanjutnya, operasional Blok yang habis masa kontraknya harus tetap jalan, jangan sampai terganggu hiruk pikuk perpanjangan kontrak. Sedangkan prinsip kelima ialah siapapun yang melaksanakan operasional nanti harus membayar sesuatu kepada negara karena ada Blok tersebut ada value-nya (nilai).

 

“Pembayarannya apakah dalam bentuk signature bonus atau bentuk lainnya,” kata Susilo.

 

Susilo mengungkapkan, pihaknya akan melibatkan aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perpanjangan kontrak Blok migas. Seluruh proses hingga administrasi kontrak akan dikawal sepenuhnya oleh aparat. Dengan begitu maka tidak ada lagi tudingan perpanjangan kontrak merugikan negara.

“Kami harapkan Permen ini segera terbit,” ujarnya.

 

Beritasatu

Pendapat Anda?

Tanggapan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Scroll To Top