Sunday, February 9, 2014
Hot News

Jubir KPK: Penahanan Anas Hadiah untuk Pemilik Negeri

Johan Budi

Johan Budi

RIAUFAKTA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan menahan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum, pada Jumat (10/1) petang.

Penahanan terhadap Anas di awal tahun 2014, diharapkan KPK membuka peruntungan baik bagi lembaga antikorupsi tersebut dalam pemberantasan korupsi selama setahun ke depan. Hal itu seperti diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

Tidak hanya dianggap sebagai hadiah tahun baru, Johan juga mengatakan bahwa penahanan terhadap Anas merupakan hadiah untuk pemilik negeri. Sehingga menurutnya, pemberantasan korupsi (diharapkan) semakin masif.

“Ini tahun baru 2014. Ini juga semoga proses penahanan ini membuka 2014. Menurut saya, ini juga hadiah untuk pemilik negeri, agar pemberantasan korupsi semakin masif,” kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

Meski begitu, Johan membantah bahwa penahanan Anas berkaitan dengan politik. Sebaliknya, dikatakan bahwa ini merupakan upaya hukum yang sudah dipertimbangkan secara hukum.

Seperti diketahui, para loyalis dan pengacara Anas kerap mengatakan bahwa penetapan eks-Ketua Umum Partai Demokrat (PD) tersebut sebagai tersangka sangat bernuansa politik. Anas pun secara tidak langsung juga berpendapat sama. Terbukti, sebelum digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang KPK, Anas sempat mengucapkan terima kasih kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Saya berterima kasih besar pada Pak SBY, mudah-mudahan peristiwa ini punya arti, punya makna, dan menjadi hadiah tahun baru 2014,” ujar Anas yang terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna jingga.

Sebelumnya di kediamannya, Anas juga sudah mengisyaratkan bahwa penetapan tersangka dirinya bernuansa politik.

“Proses pemberian gelar saya sebagai tersangka bersamaan dengan dinamika politik internal Demokrat yang sangat tinggi dan intensif. Saya tidak ingin katakan sprindik (surat perintah penyidikan) ini sprindik politik,” ujar Anas, sebelum memenuhi panggilan KPK, pada Jumat (10/1) pagi.

Anas mengingatkan perihal pidato politik SBY yang dianggapnya sangat momumental dari Jeddah, Arab Saudi. Menurutnya, pidato yang dibacakan dari tanah yang sangat suci itu, menegaskan kepada KPK perihal kasus hukum yang sama sekali menjerat dirinya.

“Beliau (SBY) sedang resah karena elektabilitas Demokrat turun, sudah sampai angka SOS. Beliau kembali ke Jakarta, dan (lalu) ada peristiwa penting pengambilalihan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai ke Dewan Majelis Tinggi. Poinnya, (supaya saya) konsentrasi menghadapi masalah hukum. Yang saya tahu, status saya (saat itu) sebagai terperiksa, belum saksi, apalagi tersangka,” ujar Anas.

Dilanjutkan Anas, ada pula peristiwa penting lainnya yaitu pemboncoran draf sprindik yang baru ditandatangani beberapa pimpinan KPK. Menurutnya, belum pernah ada dalam sejarah sprindik yang bocor atau sengaja dibocorkan.

“Dalam proses penyidikan kasus saya, yang saya tahu gratifikasi mobil Harrier. Tetapi, kemudian berkembang luas, termasuk (soal) Kongres Demokrat,” ungkap Anas.

Ditambah lagi, Anas mengungkapkan bahwa ada seorang yang layak dipanggil sebagai saksi. Tetapi KPK menurutnya masih menghindari memanggil orang dimaksud, yang diduga mengacu pada Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) tersebut.***(Bsc/WF)

Pendapat Anda?

Tanggapan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Scroll To Top