RIAUFAKTA.com - Firdaus, seorang Kepala Desa Menaming, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dilaporkan terlibat kasus pemalsuan ijazah Sekolah Dasar yang dugunakan untuk menjadi kepala desa.
“Kejadiannya sudah sejak Desember 2013, namun saya baru melaporkan kejadiannya kemarin karena baru ketahuan,” kata Razali Nasution, warga desa tersebut dalam keterangan di kepolisian setempat dan diketahui wartawan, Kamis.
Kronologi kejadian menurut pelapor, berawal ketika adanya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Menaming pada Desember 2013.
Saat itu, kata dia, Firdaus terpilih menjadi kepala desa dan lalu pelapor mengecek ijazah yang bersangkutan.
“Ada keanehan pada ijazah tersebut sehingga diduga palsu,” kata dia.
Hal itu karena menurut dia, ijazah SD yang digunakan pelaku untuk merebut jabatan sebagai kades tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
“Di dalam ijazah tersebut pelaku tamat di SD 2 Negeri padang panjang dengan nomor 223. Namun setelah dicek, ternyata ijazaf dengan nomor yang sama telah dikeluarkan oleh pihak sekolah atas nama Dajusri,” katanya.
Atas kejadian ini pelapor yang tadinya juga sebagai calon kades (tak terpilih) merasa dirugikan atas perbuatan pelaku dan melapor ke pihak Polda Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo mengaku telah mengetahui adanya laporan tersebut dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.***(Antara)