RIAUFAKTA.com - Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau memeriksa Farid Falatehan selaku Manajer Pengawasan Bank Kantor Bank Indonesia Wilayah Riau terkait dugaan korupsi pelesiran Bupati Kabupaten Kampar dengan BPR Sari Madu.
“Yang bersangkutan diperiksa mulai pagi tadi untuk perkara dugaan korupsi biaya jalan-jalan Bupati Kampar Jefry Noer ke Eropa,” kata Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan kepada pers di Pekanbaru, Kamis.
Kasus tersebut diindikasikan telah menelan kerugian bagi negara sebesar Rp207 juta.
Mukhzan mengatakan, pejabat BI tersebut diperiksa hanya sebagai saksi untuk melengkapi dokumen penyidikan.
Dalam kasus ini, pihak Kejati Riau juga telah menetapkan status tersangka untuk Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sari Madu, Syafri.
Penetapan tersangka tersebut menurut dia telah melalui proses ekspos internal yang melibatkan tim penyidik dan para asisten di jajaran Kejati Riau serta Kepala Kejati, Sddy Rakamto.
Kasus perjalanan Bupati Kampar ke London, Amsterdam dan paris itu berawal ketika Dirut BPR Sari Madu mendapat undangan dari Kementerian Koperasi untuk mengikuti acara ICA Expo di London untuk pengembangan unit mikro kecil dan menengah.
Namun Syafri mengajak Bupati Kampar dan keluarganya dengan tanggungan perusahaan berbadan usaha milik daerah itu.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik hingga akhirnya Kejati Riau melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan.
Bupati Kampar Jefry Noer beserta istri dan anaknya juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejati Riau beberapa waktu lalu.***(Antara)