RIAUFAKTA.com - Permasalahan izin tempat usaha jenis Undang Undang Gangguan (HO) PT Mega Prima Pertamindo yang bergerak dibidang pergudangan, perbengkelan dan pengisian Tabung Gas Elpiji dijalan Lintas Timur, Kecamatan Tenayan Raya disingalir meresahkan masyarakat, pihak RW dan RT bersama masyarakat mengadakan pertemuan dengan pihak Kelurahan serta Kecamatan di ruang pertemuan kantor camat lantai 2 pada Kamis (31/10) lalu yang dihadiri Camat Tenayanraya H Abdurahman, SSos dan Lurah Sutahar langsung memimpin musyawarah tersebut.
PT Mega Prima Pertamindo disingalir meresahkan masyarakat dengan pembuangan limbah perusahan yang dapat menimbulkan penyakit dan kecemasan sewaktu waktu dapat terjadi kebakaran dengan ledakan gas tersebut.
Sutarto sebagai RW 07 kelurahan kulim menyampaikan keluhan masyarakatnya dengan keberadaan PT Mega Prima Pertamindo tersebut, “Kami kecewa perusahan gas tersebut beroperasi didaerah kami, masyarakat selalu mempertanyakan masalah ini, kapan PT tersebut pindah atau menjalani operasi perusahan yang tidak menimbulkan bau gas yang selalu menyengat, ” jelasnya.
Sutarto berharap supaya pihak pemerintah segera menanggapi keluhan masyarakat yang ada di wilyahnya, “Kami minta pak Camat dan Kelurahan untuk segera mengambil tindakan tegas, ” harapnya.
Salah seorang ketua RT juga memberikan komentar pada saat itu, menurutnya untuk surat pernyataan persetujuan yang telah mereka terima tersebut dari masyarakat dan diketahui oleh RT dan RW menjadi pertanyaan besar, karena menurutnya warga yang ada di RT nya tersebut tidak pernah memberikan persetujuan kepada perusahaan itu, “Kami tidak pernah memberikan persetujuan, namun mereka kok bisa mendapatkannya, ” ujarnya heran.
Namun Camat Abdurrahman,S,Sos menanggapi keluhan masyarakat ini serta berjanji akan segera menyelesaikannya, “Kita tetap menjalankan tugas sesuai aturan serta prosedur yang ada, karna kita tidak bakal memberikan surat apapun untuk PT Mega Prima Pertamindo, kita bakal mempelajari berkas yang sudah diberikan ini, ” jelasnya saat pertemuan.
Camat menambahkan, simpang siurnya masalah izin HO ini akan segera diselesaikan, karena menurut versi perusahaan pihaknya sudah meminta izin dari masyarakat sebelum mendirikan gudang gas tersebut, sementara dari keterangan masyarakat belum ada memberikan izin, namun untuk kesimpulan pertemuan tersebut Sutahar sebagai Lurah berjanji akan segera memanggil pihak perusahaan untuk membicarakan permasalahan tersebut.
“Kita bakal menyelasaikan keluhan warga ini, kami bakal mempelajari dan menyurati pihak perusahaan untuk menyelesaikannya, ” jelasnya. (Rudi)