RIAUFAKTA.com - Menteri Keuangan Muhamad, Chatib Basri mengatakan, Peraturan Pemerintah terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) segera diterbitkan pada bulan ini. Menurut dia, beleid tersebut sudah selesai diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya dibawa ke Sekretariat Negara.
“Saya harap tidak terlalu lama dan Desember ini bisa keluar PP. Jadi, kalau beli Ferrari atau Lamborghini sebelum naik jadi 150 persen,” kata Chatib saat dihubungi wartawan, Senin, 2 Desember 2013.
Selain itu, Chatib juga memastikan aturan untuk menekan impor dan menggenjot ekspor akan diterbitkan oleh pemerintah. Menurut dia, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 menjadi 7,5 persen bagi seluruh jenis impor dan aturan untuk menggenjot ekspor melalui Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Dia berharap kebijakan itu bisa menjaga memperbaiki neraca perdagangan dan defisit transaksi berjalan.
Kebijakan kenaikan PPnBM ini termasuk dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan. Kenaikan PPnBM diharapkan dapat menekan impor Indonesia. Barang-barang mewah yang akan dinaikkan bukan hanya mobil.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik, neraca perdagangan pada Oktober 2013 surplus sebesar US$ 42,4 juta. Tercatat, eskpor sepanjang bulan tersebut mencapai US$ 15,72 miliar, sedangkan impor US$ 15,67 miliar. Sementara secara kumulatif sepanjang Januari-Oktober 2013, nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 149,66 miliar, sedangkan nilai impor sepanjang Januari - Oktober 2013 sebesar US$ 156,02 miliar.
tempo.co