RIAUFAKTA.com - Banyaknya bencana yang menimpa bangsa ini di awal tahun 2014, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan supaya penggunaan dana penanggulangan bencana tidak dikorupsi.
“Tolong ini kan untuk masyarakat yang dalam kondisi bencana, tolonglah jangan dikorupsi,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Rabu (22/1).
Apalagi, Johan mengingatkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku korupsi dana bencana maksimal seumur hidup.
“Jika berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor berkaitan dengan korupsi bencana bisa dituntut hukuman mati,” ujar Johan.
Namun, Johan mengaku belum ada pengawasan dari KPK perihal dana bantuan bencana tersebut. Sebab, KPK bertindak setelah ada laporan indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana bencana tersebut.
Lebih lanjut Johan mengatakan bahwa setiap pengeluaran keuangan negara dalam bentuk apapun pasti melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).
“Tetapi yang pasti ada yang berbeda dalam pengadaan barang dan jasa dalam kondisi normal dan tidak normal (bencana),” ungkap Johan.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan jajarannya di pemerintahan untuk mengucurkan dana dan bantuan dengan cepat dan tepat.
Serta, dalam instruksinya, SBY mengatakan tidak perlu takut kepada aparat penegak hukum, seperti KPK, BPK, dan BPKP ataupun kepolisian, terkait pengucuran anggaran tanggap bencana tersebut.
Belakangan ini, memang bencana banjir dan tanah longsor marak terjadi di Indonesia. Sehingga, menyebabkan kerusakan masif dan membutuhkan biaya besar untuk memulihkan itu.***(bsc)