RIAUFAKTA.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, siapa pun dapat diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, dengan tersangka Anas Urbaningrum. Termasuk di antaranya putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang akrab dipanggil Ibas.
Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat jumpa pers di kantornya, Jumat (10/1) malam. Namun, Johan mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ibas akan tergantung dari keterangan yang disampaikan Anas Urbaningrum nantinya.
“Pemeriksaan Edhie Baskoro tergantung saudara AU (Anas Urbaningrum) memberikan keterangan kepada penyidik KPK,” ungkap Johan.
Johan pun menegaskan bahwa hal itu dengan catatan, keterangan yang disampaikan Anas harus didukung dengan bukti-bukti pendukung. Selain itu, lanjut Johan, keterangan yang disampaikan tersebut juga perlu divalidasi terlebih dahulu oleh penyidik KPK.
Seperti diketahui organisasi masyarakat (ormas) bentukan Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), mempertanyakan langkah KPK yang belum juga memeriksa Sekjen Partai Demokrat (PD), Edhie Baskoro Yudhoyono, sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum. Hal itu antara lain disampaikan Juru Bicara PPI, Ma’mun Murod, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/1) lalu.
Menurut Ma’mun, adalah aneh jika KPK selama ini sudah memeriksa semua orang yang terkait dengan pelaksanaan Kongres PD di Bandung, Jawa Barat, pada Mei 2010 silam, tetapi belum memeriksa Ibas yang ketika itu menjadi Steering Committee (SC) atau ketua pelaksana kongres.
“Jadi semakin tidak jelas, ketika yang jelas-jelas orang yang tahu persis tentang Kongres Demokrat, sebut saja Ketua SC, Mas Ibas sendiri, sampai saat ini belum disentuh KPK,” ujar Ma’mun.
Apalagi, menurut Ma’mun, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto didampingi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, sempat mendatangi Cikeas atau kediaman pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada Senin (6/1) kemarin pukul 14.00 WIB. Sehingga menurutnya, hal itu menimbulkan kecurigaan, mengingat SBY adalah orang tua Ibas yang sekaligus juga Ketua Dewan Pembina PD.
Terkait Kongres PD, KPK memang sudah memeriksa banyak pihak yang diduga mengetahui. Sebut saja di antaranya Max Sopacua, I Gede Pasek Suardika, Saan Mustopa, Marzuki Alie, Ruhut Sitompul, serta Sutan Bhatoegana. Ditambah lagi dengan beberapa orang dari Komisi Pengawas PD, seperti TB Silalahi dan Suaidi Marasabessy.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014.
KPK menyangkakan Anas melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam kasus ini, KPK tidak hanya membidik penerimaan Anas dalam proyek Hambalang. Penyidikan KPK juga melebar ke aliran dana dalam Kongres PD pada tahun 2010 silam.***(Bsc/WF)