RIAUFAKTA.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyatakan pernah melaporkan koleganya Akil Mochtar ke Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran dituduh menerima suap dalam sengketa pemilihan kepala daerah Simalungun oleh Refly Harun, pengacara.
Namun, laporan itu tidak diproses KPK sehingga dia meyakini Akil bersih dari korupsi. “Karena tidak ada bukti saat itu. Saya menyatakan dia bersih sampai saya keluar,” ujar Mahfud saat menyambangi KPK, Senin, 7 Oktober 2013.
Mahfud menegaskan laporannya ke KPK menunjukkan bahwa dia tidak pernah membela Akil semasa dirinya menjabat Ketua MK. Dia mengaku malah mendorong agar Akil diproses hukum bila terbukti menerima suap. “Laporan saya ke KPK untuk Akil masih ada di sini,” kata dia. “Tidak pernah saya bela Akil.”
Akil ditangkap KPK di rumah dinasnya di kawasan Widya Candra, Jakarta Selatan pada Rabu malam lalu. Ia diduga menerima suap dalam perkara sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.
Kasus ini juga menjerat politikus Golkar, Chairun Nisa; Bupati Gunung Mas Hambit Bintih; adik Gubernur Banten Ratu Atut, Tubagus Chairi Wardhana alias Wawan; advokat Susi Tur Andayani; serta pengusaha asal Palangkaraya Cornelis Nalau.
Mahfud menambahkan, ia siap bekerja sama bila penegak hukum ingin mengusut kembali kasus-kasus lama yang diduga melibatkan Akil. “Saya akan fasilitasi.”
Sumber: Tempo.co