RIAUFAKTA.com - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai pemilihan ketua MK lambat dan terjadi kekosongan pasca Akil Mochtar ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalteng dan Kabupaten Lebak, Banten.
“Setelah ketuanya dinyatakan tidak berfungsi, harusnya segera dilakukan pemilihan ketua,” kata Irman di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terlalu lama dalam kekosongan setelah Akil ditangkap pada 2 Oktober 2013 dan baru dilakukan pemilihan pada 1 November 2013.
“Karena ketua lembaga itu terlalu lama dalam keadaan kosong. Fungsi negara ini harus berjalan terus,” katanya.
Hal ini berbeda pendapat dengan Komisioner Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri.
Menurut Taufiq, pemilihan Ketua MK seharusnya menunggu datangnya hakim konstitusi baru pengganti Akil Mochtar yang sudah mengundurkan diri.
“Sebaiknya sih pemilihan Ketua MK nunggu hakimnya lengkap sembilan hakim, meski delapan itu juga sah. Memang afdolnya Ketua MK dipilih oleh hakim lengkap,” kata Taufiq.
Dalam pemilihan ketua MK, Hamdan Zoelva terpilih menjadi ketua MK setelah memenangkan voting dalam dua putaran oleh delapan hakim konstitusi pada Jumat (1/11).
Putaran pertama, Hamdan memperoleh empat suara, diikuti oleh Arief Hidayat mendapat tiga suara dan Ahmad Fadlil Sumadi satu suara.
Pada putaran kedua, Hamdan mendapat dukungan suara mengalahkan Arief Hidayat yang hanya mendapat dukungan tiga suara.
Arief Hidayat akhirnya terpilih menjadi wakil ketua MK menggantikan posisi Hamdan setelah bersaing dengan Patrialis Akbar selama tiga putaran.
Arief Hidayat mendapat dukungan lima suara dan Patrialis Akbar mendapat tiga suara.
antara