RIAUFAKTA.com - Dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait proses lelang Pengadaan Kendaraan Roda Empat Fire Jeep Damkar senilai Rp1.898.220.000 pada pos anggaran APBD 2013 yang dilakukan oleh panitia lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kelompok Kerja Pengadaan Dumai sesuai berita acara hasil pelelangan (BAHP) Nomor:623/POKJA-PENGADAAN-ULP/DMI/2013 mencuat tajam.
Keanehan-keanehan pada proses yang mengarah pada dugaan adanya rekayasa memenangkan perusahaan tertentu telah mulai terlihat pada saat awal hingga proses tahapan penentuan pemenang lelang. Adanya ‘aroma’ konspirasi ini berujung proses hukum, panitia lelang bakal dilaporkan kepada pihak berwajib dengan ancaman pidana korupsi.
Dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan ini disampaikan, Indra, salah seorang warga Kota Dumai, Rabu (15/1/14) kemarin kepada sejumlah wartawan. Bahkan Indra telah mengagendakan dalam waktu dekat ini untuk melaporkan pihak panitia lelang kepada aparat hukum untuk diproses secara hukum.
“Kita segera laporkan pihak panitia lelang dalam waktu dekat ini kepada aparat hukum atas dugaan konspirasi dan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Indra sembari membeberkan kecurigaan adanya permainan dalam proses lelang di ULP Kelompok Kerja Pengadaan Dumai itu dimulai dari tahapan verifikasi proses lelang terhadap perusahaan.
Dimana, imbuh Indra, pada syarat peserta lelang sesuai Perpres no 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Keppres No70 tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya serta ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara elektronik secara Eprocurenment.
Bahkan dalam berita acara itu sendiri kata dia, disebutkan bahwa untuk kualifikasi perusahaan yang boleh menjadi peserta lelang adalah kualifikasi kecil. Sementara perusahaan PT. Marta Perkasa Utama yang berkedudukan di Jalan Raya Narogong Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi, yang dimenangkan sekarang adalah dengan kualifikasi perusahaan non kecil.
“Kita sudah mengajukan sanggahan kepada pihak panitia lelasng. Sanggahan ini telah dilakukan oleh dua perusahaan peserta lelang, namun pihak panitia lelang bersikukuh tetap mempertahankan perusahaan itu sebagai pemenangnya. Melihat kondisi seperti itu, seharusnya sudah didiskualifikasi sejak awal tahapan proses lelang oleh pihak panitia,” kata Indra sembari menunjukan bukti perusahaan-perusahaan non kecil.
Dijelaskan Indra lebih lanjut, kejanggalan-kejanggalan dalam proses lelang yang telah dilakukan sanggahan oleh peserta lelang lainnya tidak diindahkan oleh pihak panitia kemudian ditindaklanjuti dengan rencana sanggahan kedua.
“Pada tahapan sanggahan kedua juga mencuat dugaan kuat adanya konspirasi. Pada tahapan sanggahan kedua yang seharusnya 3 (tiga) hari kerja, namun pihak panitia hanya memberikan waktu 3 hari kalender. Ini jelas-jelas melanggar Keppres No70 tahun 2012 tersebut,” tegas Indra.***(rhc/IH)