Monday, February 10, 2014
Hot News

Panwaslu Rohil Bersama Tim Gabungan Lakukan Penertiban APK

Panwaslu Rokan Hilir dan satuan terkait tertibkan alat peraga kampanye.| Dok. RiauFakta.com

Panwaslu Rokan Hilir bersama tim gabungan tertibkan alat peraga kampanye.| Foto: Hendri

RIAUFAKTA.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang bekerjasama dengan Komisi pemilihan Umum (KPU), Kesatuan Bangsa Politik Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) dan Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu lalu tanpa pandang bulu serius tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan yang berlaku.

Dari hasil pantauan di lapangan, pihak Panwaslu bersama tim gabungan melakukan penertiban baleho Caleg yang menyalahi kuota yang ditentukan UU KPU yang melebihi ukuran 1,5 meter hingga 7 meter, penertiban tersebut dimulai dari jalan lingkar Pedamaran, Kepenghuluan Labuhan Tangga besar merangsak dalam ke Kota Bagansiapiapi, khususnya Kecamatan Bangko.

Satu persatu baleho Caleg yang dianggap menyalahi aturan dirobohkan Panwaslu bersama tim Gabungan tersebut, terutama baleho Caleg yang menggantung di pepohonan yang berada di sepanjang jalan menuju Kota Bagansiapiapi, selain menyalahi juga dapat merusak pemandangan sehingga dapat mengurangi keindahan kota, oleh sebab itu, tanpa pandang bulu semua baleho Caleg yang di anggap menyalahi diturunkan.

Hal senada juga disampaikan Jaka Abdillah selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Rohil kepada Riaufakta.com menyebutkan bahwa alasan Panwaslu bersama tim gabungan yang melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) di titik beratkan kepada baleho yang melebihi kuota yang telah di tentukan, katanya lagi setiap baleho tidak boleh melebihi dari satu disetiap desa Kepenghuluan.

“Kami serius melakukan penertiban APK, pada tahap pertama kami sudah mulai dari Kecamatan Bangko. Akan menyusul ke Kecamatan lainnya di seluruh Kabupaten Rohil, dari itu siapapun dia, tanpa pandang bulu baleho yang tidak mengikuti aturan maka akan kami tindak lanjut di lapangan, ” katanya. (Hendri)

Pendapat Anda?

Tanggapan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Scroll To Top