Pembayaran PBB di Pekanbaru Diperpanjang Hingga 30 November 2015
BERITA TERKAIT
PEKANBARU, RIAUFAKTA.com - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru memperpanjang tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sebelumnya, Dispenda menutup pembayaran PBB sampai tanggal 30 September. Namun, karena target realisasi belum tercapai, maka masa akhir pembayaran PBB diperpanjang sampai 30 November 2015 mendatang.
”Memang pembayaran yang tadinya ditetapkan tanggal 30 September kita tutup. Tapi kita perpanjang lagi waktu bayarnya sampai 30 November,” ungkap Kepala Dispenda Kota Pekanbaru Yuliasman saat dikonfirmasi wartawan baru-baru ini.
Yuliasman menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan target yang belum tercapai. Hal itu dikarenakan kabut asap yang melanda selama tiga bulan belakangan, sehingga warga enggan membayarkan pajak.
”Selama kabut asap memang jauh berkurang, makanya kita perpanjang waktu pembayaran PBB ini. SK Walikotanya juga sudah ada,” terang Yuliasman.
Hingga saat ini perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari sektor pajak berkisar Rp 45 miliar. Nominal ini masih akan terus bertambah mengingat jatuh tempo diperpanjang, sehingga masyarakat tidak dikenakan denda 2 persen.
Untuk mencapai target pendapatan Rp 90 miliar ini, pihaknya telah membuka konter bayar PBB di perumahan-perumahan tiap akhir pekan.
”Selain itu kita juga mengoperasikan tujuh UPTD, khusus untuk pembayaran PBB ini,” pungkas Yuliasman. ***(Zid)