RIAUFAKTA.com - Legislator Kota Pekanbaru, Riau, menegaskan pembiaran reklame liar yang marak terdapat di jalan-jalan protokol telah merugikan daerah disebabkan tidak adanya kontribusinya bagi Penerimaan Asli Daerah (PAD).
“Apa saja kinerja aparat terkait sehingga reklame liar marak padahal dipasang pada jalan protokol,” kata anggota DPRD Kota Pekanbaru Herwan Nasri di Pekanbaru.
Menurut anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru itu bahwa kemana saja pajak pendapatan reklame tersebut akibat kurangnya pengawasan termasuk dari masyarakat.
Dia mengatakan papan reklame yang dipasang di sejumlah ruas jalan protokol harus memiliki batas waktu pada bagian bawah supaya dapat dipantau oleh warga.
Sebagai contoh, katanya, reklame di Kota Surabaya, Jawa Timur dan Bandung, Jawa Barat, pada bagian bawah papan terdapat batas waktu tayang.
Bila pemasang iklan terlambat dan tidak bersedia memperpanjang pajak, maka aparat berwenang memberikan teguran atau melayangkan surat, bila tidak bersedia petugas Satpol PP setempat bertindak dengan cara membongkar.
Pengawasan terhadap reklame itu penting karena selama ini tidak ada batas waktu, maka tidak dapat dikontrol oleh petugas maupun warga.
Belakangan ini marak reklame liar di sejumlah jalan protokol, termasuk yang dipasang oleh calon legislatif berupa gambar ukuran besar.***(Ant/BD)