RIAUFAKTA.com - Pemda Rokan Hilir akan membangun instalasi air bersih guna disalurkan pada sejumlah perkantoran di pesisir Sungai Rokan yang telah siap huni ditahun ini. Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Rohil, Syafrudin Amd, Sabtu lalu di kantor Bupati Rohil.
“Memang selama ini kendala kita untuk penempatan sejumlah kantor yang telah siap huni dipesisir Sungai Rokan itu adalah air bersih, jadi tahun ini telah kita usulkan proyek air bersih, ” kata Syafrudin.
Syafrudin menambahkan, untuk pembangunan air bersih ini akan diupayakan membuat sistem yang mengakibatkan seminim mungkin resiko pada pemerintah, artinya bayar pekerjaan setelah siap fungsi.
Tidak ada sistem menggandengan investor, melainkan dengan melakukan tender langsung. Dengan pagu anggran sekitar Rp 25 Miliar pelaksananya dinas terkait.
Menurutnya lagi, di tahap awal pihak dinas telah menurunkan tim ahli untuk melakukan survei disejumlah lokasi, salah satunya pada aliran sungai parit atmo di Batu Enam, namun sampai saat ini belum ditentukan sejumlah luas area yang akan diganti rugi sebagi lahan proyek air bersih.
Dijelaskannya, bahwa pelaksana yang akan dibuat nantinya diantaranya membuat instalasi pengairan dan membuat waduk bendungan. Dengan alasan dan kemungkinan tertentu waduk sebagai tempat penyimpanan air bersih siap minum yang akan dialirkan setiap saat walaupun dimusim kemarau.
“Setakat ini jika terlaksana proyek itu, kita prioritaskan untuk perkantoran di pesisir Sungai Rokan, Batu Enam saja dulu, nanti setelah kita lihat apakah bobot air cukup dan memadai juga Pemda akan bermurah hati untuk menyalurkan air bersih tersebut ke masyarakat, ” Ujarnya.
Tambahnya, sekarang masih menunggu pimpinan apakah disepakati atau tidak, jika disepakati maka tahun ini juga akan dilakukan pelaksanaan proyek air bersih tersebut.
Syafrudin juga mengharapkan, jika nanti benar terlaksana tender proyek tersebut diminta kepada kontraktor agar benar mengerjakan sesuai aturan, karena kalau tidak akan merugikan banyak pihak termasuk pelaksana itu sendiri dengan tidak dibayar oleh pemda, karena pemda membayar jika sudah mendapatkan air bersih.***(Hend)