RIAUFAKTA.com - Pemkab Kepulauan Meranti saat ini sedang mengumpulkan usulan judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun Anggaran 2014. Masing-masing Satuan Kerja Pemkab diberikan deadline usulan judul Ranperda sampai tanggal 6 Januari 2014.
Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs H Iqaruddin MSi, melalui Kabag Humas, Ery Suhairi SSos, kepada wartawan, Jumat (3/1). Dikatakannya, biaya naskah akademik Ranperda dimaksud harus dianggarkan melalui satuan kerja masing-masing selaku pemrakarsa.
“Sekretaris Daerah atas nama Bupati sudah menyebarkan surat edaran bernomor 180/HK/I/2014/01 tentang permintaan judul Ranperda Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2014 kepada masing-masing Kepala Satker. Surat edaran itu merupakan lanjutan dari surat edaran sebelumnya bernomor 180/HK/XII/2013/109,” ungkap Kabag Humas.
Judul Ranperda yang diusulkan tersebut, kata Ery, nantinya disampaikan kepada Bupati Kepulauan Meranti melalui Kepala Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti paling lambat tanggal 6 Januari 2014 mendatang.
“Surat Edaran itu sudah disampaikan dua kali kepada masing-masing Kepala Satuan Kerja, dimana juga ditembuskan kepada Bupati, Ketua DPRD dan Inspektur Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk itu hendaknya dapat segera ditindak-lanjuti oleh masing-masing Satker yang membuat program Ranperda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lampiran surat usulan judul Ranperda tersebut disampaikan dalam bentuk blanko yang memuat beberapa penjelasan terkait judul Ranperda yang diusulkan masing-masing Satker, antara lain penamaan Peraturan Daerah dan Materi muatan pokok yang diatur dalam peraturan daerah.
“Selain itu juga menjelaskan status Ranperda baru atau perubahan. Memuat unsur delegasi, perintah atau peraturan yang lebih tinggi, unit kerja atau instansi yang berkaitan dengan materi muatan Ranperda, tahun penyelesaian Peraturan Daerah dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pembahasan Ranperda,” terangnya. ***(Moc/HD)
merantionline