RIAUFAKTA.com - Aparat Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, mendata hanya sekitar 10 persen pengusaha yang memasang reklame di sejumlah ruas jalan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dalam catatan kami dari 500 titik hanya sekitar 10 persen reklame resmi ada IMB, selebihnya liar,” kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemkot Pekanbaru Firdaus Ces di Pekanbaru, Senin.
Dia mengatakan reklame liar tersebut terdapat pada seluruh jalan protokol maupun jalur lain yang dianggap strategis untuk dipasang.
Pihaknya bersama Satpol PP setempat melakukan koordinasi untuk menertibkan reklame tanpa izin tersebut.
Hal itu disebabkan pengusaha memasang reklame tanpa izin sehingga tidak memberikan pemasukan ke kas daerah maka pihak DPRD setempat protes.
Dia mengatakan hampir tiap pekan dilakukan penertiban reklame sehingga fokus utama adalah pada jalan protokol.
Petugas penertiban dibantu aparat Polresta Pekanbaru demi menghindari bentrok atau antisipasi agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri.
Menurut dia, dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No. 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame dengan jelas disebutkan diantaranya pengusaha harus mengurus IMB.***(Ant)