RIAUFAKTA.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengamankan 51 tersangka pelaku perjudian berkedok permainan anak di Kabupaten Bengkalis.
“Itu merupakan hasil dari penindakan terhadap perjudian City Zone yang berlokasi di Jalan Rumbia, Bengkalis, pada Kamis, 23 Januari 2014 sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Sebanyak 51 terduga pelaku perjudian itu terdiri dari 34 pemain, 14 karyawan City Zone, dan dua pelaku pemilik tempat tersebut.
Kemudian, kata dia, aparat juga mengamankan satu orang di lokasi yang sama diduga sebagai pemegang atau pemilik izin lokasi perjudian itu.
AKBP Guntur mengatakan, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan seperti uang tunai hasil permainan game sebesar Rp76,4 juta, uang dari tangan karyawan hasil penjualan koin sebesar Rp23,4 juta.
“Kemudian juga disita sejumlah alat atau mesin perjudian yang di telah di data berjumlah 11 macam,” katanya.***(Ant/HP)