RIAUFAKTA.com - Guna memperjelas dan memperkuat bukti atas kasus penganiayaan yang dilakukan Komisioner Ombudsman RI asal Riau, Hj Azlaini Agus terhadap karyawan PT Angkasa Pura Bandara SSK II, Pekanbaru bernama Yana Novia (23) warga Jalan T Bey. Maka Tim Identifikasi Polresta Pekanbaru melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Selasa (29/10) sekitar pukul 9.00 WIB.
Hadir dalam Olah TKP tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar, Kapolsek Bukit Raya Kompol M Sembiring, Kanit Reskrim AKP Dedi Suryadi.
Dalam olah TKP tersebut beberapa adegan yang sudah dilakukan oleh Azlaini Agus diperagakan. Bahkan dalam adegan itu juga disimpulkan Azlaini Agus melakukan kasus penganiayaan terhadap Yana Novita didepan pintu Gate Manual.
Kasat Reskrim Kompol Arif Fajar ketika dikonfirmasi Riaufakta.com dilokasi olah TKP menerangkan, pihaknya melakukan olah TKP ini untuk mengetahui secara pasti dan meminta keterangan saksi-saksi juga bagaimana kronoogis kejadian sebenarnya, antara korban dengan Azlaini Agus. Bahkan dalam olah TKP ini juga pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk melakukan penyelidikan atas kasus penganiyaan yang dialami Yana Novia tersebut.
“Dalam olah TKP ini kita akan melihat secara detail, kasus penganiayaan tersebut. Setelah itu bisa kita dalami kasu ini, ” kata Kompol Arief fajar kepada sejumlah wartawan.
Ketika ditanya kapan akan dilakukan pemamggilan terhadap Azlaini Agus tersebut. Arief fajar menjelaskan setelah mendapat petunjuk dan bukti yang kuat, maka pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil Azlaini Agus untuk diperiksa selanjutnya.
“Untuk pemanggilan secepatnya akan kita lakukan. Bahkan jika sesuai bukti yang kuat Azlaini bisa kita tetapkan statusnya sebagai tersangka, ” kata Arief Fajar.***(Hn)