RIAUFAKTA.com - Jajaran Polres Kuansing menangkap dua warga Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau karena kepemilikan 41 paket sabu - sabu siap edar.
“Sejumlah paket tersebut sudah diamankan oleh Polres Kuansing sebagai bahan bukti,” kata Kapolres Kuansing AKBP Bayuaji Irawan, S.Ik melalui Paur Humar, Ipda Musabi di Taluk, Selasa.
Dikatakannya, paket sabu-sabu yang siap diedar oleh dua warga Kuantan Mudik saat diamankan oleh jajaran Polres Kuansing. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan.
Pelaku tersebut salah satunya merupakan pemilik sabu, sedangkan satu lagi sebagai pembeli sabu. Mereka di tangkap pada hari yang sama ditempat berbeda. Mereka ditangkap pada hari Senin (27/1) lalu. Penangkapan oleh Tim Satres Narkoba Polres Kuansing dipimpin Kasat Narkoba AKP CB Nainggolan dan Kanit Narkoba Bripka Lukman.
Mereka pertama kali menangkap Hen (35) yang beralamat di desa Pantai. Dia ditangkap di depan BRI Pasar Lubuk Jambi sekitar pukul 14.30 WIB. Pihak Polres mendapati Hen, Polisi langsung menggeledah mobil Daithasu Xenia BM-1532-QM yang dibawanya.
Dari hasil pengeledahan, petugas menemukan 13 paket Narkotika jenis sabu-sabu didalam tisu yang disimpan tersangka di bawah karpet mobil yang ia bawa. Tak berhenti sampai disitu, petugas kemudian mengembangkan kasus ini.***(Ant)