RIAUFAKTA.com - Penangkapan terhadap dua orang warga asing pelaku pembajakan email alias email fraud oleh Subdit cybercrime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Eksus) Bareskrim Polri membuka borok buruknya pengawasan warga negara asing di Indonesia.
“Kami sayangkan adanya residivis warga negara asing yang masih menetap di Indonesia. Seharusnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi dan mem-black list orang-orang seperti ini sehingga tidak merugikan Indonesia,” kata Direktur Eksus Brigjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri Senin (20/1).
Pernyataan jenderal bintang satu ini merujuk pada penangkapan dua orang asing pelaku pembajakan email korespodensi bisnis antara PT Primadaya Indotama di Indonesia dengan United Impact Limited di Singapura.
Pelaku tindakan kriminal itu adalah Alcock Jacqueline Nina alias Maria berkewarganegaraan Afrika Selatan yang telah dua tahun berada di Indonesia sedangkan satunya lagi adalah Omoruyi Jimaghahowa alias Jhon B alias Jelek.
Jhon adalah warga negara Nigeria yang telah 18 tahun menetap di Indonesia. Ayah empat orang anak ini bahkan merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah dihukum selama delapan bulan di LP Cipinang.
“Karena melakukan kejahatannya di Indonesia sehingga menimbulkan (kesan) seolah yang melakukan warga negara Indonesia padahal orang asing. Akibatnya Indonesia dinilai negara yang rawan kejahatan cyber padahal pelakunya bukan orang Indonesia,” beber Arief.
Seperti diberitakan akibat aksi dua berandal tersebut United Impact Limited di Singapura yang sedang berbisnis dengan PT Primadaya Indotama di Indonesia tertipu senilai Sing$ 312.000 atau setara Rp 3,2 miliar.***(bsc)