Friday, January 17, 2014
Hot News

Produksi Polytank PT Palasindo Dipertanyakan

Polytank produksi PT Palasindo yang diduga menyalahi aturan | Foto Dok RiauFakta.com

RIAUFAKTA.com - Aktifitas PT Palasindo dalam memproduksi Polytank di Kelurah Palas, Kecamatan Rumbai dipertanyakan. Pasalnya keabsahan pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh izin usaha industri, sesuai aturan yang ada.

Jika hal tersebut tidak dipenuhi oleh PT Palasindo, diduga telah masuk dalam ranah tindak pidana bidang perindustrian yaitu pasal 24 UU RI no 5 tahun 1984 tentang perindustian junto peraturan menteri perindustrian RI no 41/m-ind/per/2008 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industri.

Seperti yang dituturkan oleh sumber terpercaya Riaufakta.com, banyak penyimpangan yang dilakukan PT Palasindo dalam aktifitasnya seperti plang perusahaan yang tidak dipasang, SNI, izin perusahaan serta Haki (Hak Intelektual Industri) yang tidak tercantum.

“Kami tidak mengerti aturan yang harus dipenuhi untuk memproduksi Polytank ini, tapi semua yang bapak pertanyakan benar bermasalah saat pihak penegak hukum pada 2012 lalu melakukan penggrebekan di pabrik ini, ” ujar sumber tersebut selasa lalu saat dijumpai Riaufakta.com seraya menunjuk polytank yang belum dicap sesuai merek permintaan konsumen.

Sumber ini juga menyebut,masalah tentang berdirinya pabrik PT Palasindo ini memang sudah pernah ditangani oleh pihak kepolisian, bahkan kata dia beberapa orang karyawan juga sudah pernah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

“Masalah ini telah ditangani pihak penegak hukum, namun tidak tahu sampai dimana prosesnya. Coba bapak tanya aja ke Polda, sampai dimana prosesnya, sebab beberapa karyawan telah dipanggil untuk diminta keterangan, ” ujarnya.

Sementara itu, Mimi selaku Direktur PT Palasindo saat dikonfirmasi Riaufakta.com terkait hal tersebut membenarkan adanya aturan yang mengatur soal produksi polytank tersebut.

“Benar memang pemerintah menetapkan aturan produksi polytank, masalahnya pemerintah menetapkan harus SNI, namun waktu itu pihak Disperindag belum siap maka itu produksi polytank dikota pekanbaru belum ada SNInya, ” jelasnya.

Mimi menambahkan, untuk masalah yang telah sampai di Polda Riau dia menyebutkan pihak kepolisian hanya meminta keterangan seputar izin PT Palasindo.

“Pihak Polda datang hanya sekedar bertanya, makanya kami arahkan kepihak Disperindag, ” tanggapnya.

Mimi juga menegaskan, mengenai perizinan perusahaannya tersebut kini sudah diselesaikannya sesuai dengan aturan yang ada dan sudah diatur oleh pemerintah.

“Kita telah memiliki SIUP, SITU dari Disperindag dan legalitasnya perusahaan kita jelas tidak ada masalah. sedangkan untuk Haki (Hak Intektual industri) sedang dalam proses. Kita mengajukan 5 merk produksi polytank, apa ada yang komplin saya memalsukan merek, kecuali saya memalsukan merk orang lain, itu baru salah karna melakukan tindak pidana, itupun bila ada pengaduan dari yang punya merk, ” cetusnya.***(Hp/Red)

Pendapat Anda?

Tanggapan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Scroll To Top