RIAUFAKTA.com - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berjanji akan menindak tegas perusahaan yang dinilai nakal, bahkan pemerintah akan membentuk tim dalam pelaksanaannya.
Hal itu dikemukakan Asisten II bidang Pemerintahan dan Perekonomian, Hasrial SE, usai rapat bersama Komisi I DPRD Rohil, dilantai tiga kantor DPRD Rohil, Sabtu (25/1) lalu.
“Dari hasil penyelidikan tim komisi I DPRD Rohil terkait masalah perkebunan, kehutanan dan Industri pabrik kelapa sawit, disampaikan banyak temuan perusahaan berlaku nakal, ” kata Hasrial.
Lanjutnya, Dalam pertemuan itu pihak komisi I DPRD Rohil melalui sekretarisnya, H. Bachid Madjid meminta seluruh SKPD untuk menyikapi menumpuknya kasus yang ditangani oleh komisi I dan hendaknya diselesaikan kasus per kasus.
Menurutnya, perkara yang ditangani komisi I yang butuh penanganan cepat adalah menyangkut masalah sengketa lahan yang dipesankan oleh perusahaan.
Sementara itu, dari pihak pemerintah sendiri melalui Asisten II, berjanji akan menindaklanjuti temuan komisi I dan berjanji akan melakukan koordinasi dengan instansi yang membidangi permasalahan tersebut.
“Sebenarnya ini merupakan tugas rutin masing-masing SKPD dan berdasarkan pertemuan ini, kedepan kita harus lebih tegas, ” Ujar Hasrial.
Dia menegaskan, pemerintah akan mengecek izin PKS serta amdal, jika ditemukan ada pelanggaran tentunya pengoperasian PKS akan dievaluasi.
Sebagaimana diketahui, dalam melakukan ekspansi, perusahaan melakukan perluasan areal perkebunan serta peralatan tambahan untuk menunjang aktifitasnya.
Oleh sebab itu, pemerintah juga akan meminta izin perluasan perkebunan karena sesuai dengan aturannya, hanya dibenarkan seluas 25 hektar.
“Kita akan turun secepatnya karena dengan koordinasi yang baik, akan memberikan dampak yang bagus kepada masyarakat, ” Jelasnya.
Komisi I DPRD Rohil, H. Akib, menyampaikan bahwa pengajuan sejumlah perkara tersebut merupakan rangkaian tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap sengketa lahan yang terjadi di sejumlah daerah.
“Konflik berkepanjangan antara warga tempatan terhadap pihak perusahaan yang membuka lahan telah mengorbankan hak normatif warga untuk berusaha di daerahnya sendiri, ” kata poltisi PPP itu.
Dikatakannya, pengembangan kasus ini sempat terhenti karena pihak perusahaan sering mengabaikan panggilan yang disampaikan oleh komisi I dan dengan melibatkan SKPD yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya untuk menyelesaikan perkara tersebut, diharapkan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Lanjutnya, Sengketa lahan yang dihadapi masyarakat menyangkut persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan, berlarut larutnya penyelesaian perkara itu, terindikasi seakan akan pemerintah tidak mampu melindungi rakyatnya.
Dengan kata lain, melalui pertemuan itu, pemerintah harus menginventarisir jumlah lahan yang dimiliki oleh pihak perusahaan dan mempertanyakan untuk apa lahan tersebut.
“Jika untuk perkebunan, tentu kita akan mempertanyakan izinnya sesuai dengan aturan perundang undangan, ” Cetus H. Akib.
Selain masalah perkebunan, politisi yang getol mengungkap kasus kehutanan itu menambahkan, komisi I juga meminta kepada Asisten II agar memanggil pihak manajemen dari 27 perusahaan pabrik kelapa sawit yang diduga tidak mengantongi izin pendirian PKS serta Amdal berdasarkan hasil temuan dan penyelidikan komisi I selama ini. Dia mengatakan, 27 PKS tersebut terindikasi tidak mengantongi izin dari pemerintah.
“Kita harus terbuka dalam hal ini dan jika ada permainan dibelakangnya, kita akan teruskan ke aparat penegak hukum, ” pungkasnya.***(Hendri)